Tarif Bikin SIM Palsu Sindikat Riau, Beda Berapa Di Resmi Polri?


Jakarta, CNN Indonesia

Tarif pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang dipatok sindikat Ke Riau jauh Ke atas biaya resmi penerbitan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri.

Perbandingan ini muncul Di pengungkapan sindikat pemalsuan SIM lintas Daerah Dari Kepolisian Resor (Polres) Siak, Riau, yang Menyita delapan Individu Terduga.

“Sindikat ini telah mengedarkan sedikitnya 33 lembar SIM palsu Ke Daerah hukum Kabupaten Siak, serta Di 500 lembar SIM palsu yang tersebar Ke berbagai Lokasi Ke Provinsi Riau,” kata Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, didampingi Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais, dikutip Antara, Selasa (15/9).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selisih

Sindikat mematok Rp750 ribu Bagi SIM A, selisih Rp630 ribu Di tarif resmi Rp120 ribu. SIM C dijual Rp550 ribu, selisih Rp450 ribu Di tarif resmi Rp100 ribu.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selisih makin lebar Ke kategori SIM umum. SIM B1 dijual Rp1,2 juta Di selisih Rp1,08 juta, SIM B1 Umum Rp1,5 juta Di selisih Rp1,38 juta.

SIM B2 Umum Karena Itu yang termahal, Rp1,7 juta, selisih Rp1,58 juta atau setara 14 kali lipat Di tarif resmi yang sama-sama Rp120 ribu.

Karya pengeditan SIM palsu ini dilakukan Ke sebuah toko Ke Kota Pekanbaru Sebelumnya dicetak dan diedarkan lewat WhatsApp, marketplace Facebook, dan perantara.

Delapan Individu Terduga dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Aturan Pidana (KUHP) Yang Berhubungan Di pemalsuan surat, Di ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Satu Individu Terduga lain berinisial R alias K masih masuk daftar pencarian orang.

(fea)



Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Tarif Bikin SIM Palsu Sindikat Riau, Beda Berapa Di Resmi Polri?