loading…
Sebagai menyelesaikan benturan Ditengah pengamanan penerimaan Negeri dan perlindungan likuiditas pengusaha, PPA FEB UI merumuskan 7 rekomendasi Keputusan reformasi restitusi Pph. Foto/Dok
Fluktuasi ini dipengaruhi Dari kombinasi karakteristik perekonomian, laju Penanaman Modal Asing, kinerja Produk Ekspor, tingkat kepatuhan wajib Pph, serta desain sistem dan kapasitas administrasi Pph Pertambahan Nilai (PPN).
“Kalau Bersama kajian ini sendiri, kita memang Berusaha Mengatasi dilema yang sangat berat, yaitu dilema Ditengah fiscal space Bersama likuiditas usaha,” ujar Ekonom dan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Usaha Universitas Indonesia (FEB UI), Telisa Aulia Falianty Untuk diskusi publik Ke kampus UI Salemba, Rabu (16/9/2026).
Baca Juga: Restitusi Pph Tertahan Gara-gara APBN Ketat, Utang Negeri Rp70 T Ancam Likuiditas Pengusaha
Sebagai mengatasi persoalan tersebut, Telisa menyodorkan rekomendasi pembenahan berbasis risiko yang dipilah secara Peristiwa Pidana per Peristiwa Pidana, sektoral, maupun individual. Manajemen risiko tersebut dinilai penting Sebagai menentukan batas waktu penyelesaian berkas secara terukur sesuai klasifikasi kepatuhan wajib Pph.
Ketidakpastian durasi pencairan Pada ini kerap mengganggu perputaran kas pelaku usaha yang beritikad baik. Sebagai memecahkan kendala teknis tersebut, Direktorat Jenderal Pph Kementerian Keuangan didorong menambah jumlah aparat pemeriksa sembari membuka akses pelacakan berkas secara daring serta mempublikasikan daftar tumpukan tunggakan.
“Kita juga harus punya waktu layanan sesuai kategori risiko, misalnya yang rendah berapa lama dan Sebagai risiko tinggi dikaji apakah batasnya enam bulan atau satu tahun, serta sistem bisa ditransparankan agar wajib Pph bisa melakukan tracking,” tutur Telisa.
Baca Juga: Restitusi Pph Tertahan Bebani Likuiditas Usaha, Kadin Soroti Masalah Arus Kas Perusahaan
Pembaruan Keahlian informasi Melewati penerapan sistem Coretax dan integrasi data elektronik juga dinilai menjadi instrumen vital Untuk memitigasi sengketa restitusi. Langkah ini dinilai ampuh menutup celah praktik faktur Pph bodong, rekayasa nilai faktur (under-invoicing), kecurangan pelaporan, hingga persoalan faktur Pph yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Reformasi Restitusi Pph, Peneliti FEB UI Beri 7 Rekomendasi











