MK Kabulkan Sebagian Gugatan MBG Watch, Perubahan APBN Wajib Disetujui Lembaga Legis Latif

loading…

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Peristiwa Pidana nomor 100/PUU-XXIV/2026, yang diajukan Bersama Aliansi Politik Kelompok sipil yang menamainya MBG Watch. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Peristiwa Pidana nomor 100/PUU-XXIV/2026, yang diajukan Bersama Aliansi Politik Kelompok sipil yang menamainya MBG Watch. Permohonan ini menguji materiil Perundang-Undangan Nomor 17 tahun 2025 tentang Biaya Pendapatan Belanja Bangsa tahun Biaya 2026 (Perundang-Undangan APBN TA 2026).

“Mengabulkan permohonan para pemohon Untuk sebagian,” ucap Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan Di Rabu (16/9/2026).

Baca juga: MK Ubah Aturan Penetapan Bencana Nasional, Kini Cukup Penuhi 3 Di 5 Indikator

MK Berkata pasal 8 ayat (5) Perundang-Undangan APBN TA 2026, tidak bertentangan Bersama UUD NRI 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Tetapi MK Menyediakan catatan Syarat pasal tersebut harus dimaknai persetujuan Lembaga Legis Latif bila adanya perubahan Di APBN.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: MK Kabulkan Sebagian Gugatan MBG Watch, Perubahan APBN Wajib Disetujui Lembaga Legis Latif