Bisnis  

Strict Liability Bukan Berarti Perusahaan Otomatis Bersalah Untuk Karhutla

loading…

Di ini Bencana Alam dan lahan (karhutla) masih terjadi Hingga sejumlah Area Sumatera dan Kalimantan. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Di ini Bencana Alam dan lahan (karhutla) masih terjadi Hingga sejumlah Area Sumatera dan Kalimantan. Hingga Di Kebugaran tersebut, penerapan prinsip strict liability Untuk masalah karhutla tidak dapat dimaknai sebagai Kesalahan Individu otomatis (strict guilt) Pada pemegang konsesi ketika terjadi kebakaran Hingga Untuk arealnya. Pembuktian tetap diperlukan Sebagai melihat hubungan Antara kegiatan atau pengelolaan suatu areal Didalam kerugian lingkungan yang ditimbulkan.

Guru Besar Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Prof. Yanto Santoso, mengatakan strict liability merupakan rezim pertanggungjawaban yang Memangkas kebutuhan Sebagai membuktikan unsur Kesalahan Individu, seperti kesengajaan atau kelalaian. Akan Tetapi, prinsip tersebut tidak berarti setiap pemegang konsesi otomatis bertanggung jawab atas setiap api yang masuk atau terjadi Hingga Untuk arealnya.

“Strict liability tidak boleh disamakan Didalam strict guilt. Tidak berarti begitu terjadi kebakaran Hingga Untuk konsesi, pemegang konsesi otomatis Disorot sebagai pihak yang menyalakan api,” ujar Yanto Untuk keterangannya, Minggu (30/8/2026).

Baca Juga: Kemendikdasmen Terbitkan Surat Edaran Atur Pembelajaran Untuk Sekolah Terdampak Karhutla

Menurutnya, Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi dasar penerapan tanggung jawab mutlak Pada kegiatan yang menimbulkan ancaman serius Pada lingkungan hidup. Untuk rezim ini, pihak yang mengajukan Permintaan tidak harus membuktikan adanya Kesalahan Individu sebagai dasar Sebagai meminta ganti rugi. Akan Tetapi, kata Yanto, tetap ada sejumlah unsur yang harus dibuktikan. Setidaknya harus terdapat kegiatan yang menimbulkan ancaman serius Pada lingkungan, adanya kerugian, serta hubungan sebab-akibat Antara kegiatan tersebut Didalam kerugian yang terjadi.

Sebab itu, menurut Yanto, penting membedakan Antara asal api dan kewajiban pengelolaan areal. Pertanyaan mengenai siapa yang menyalakan api merupakan persoalan berbeda Didalam pertanyaan mengenai apakah pemegang konsesi telah menjalankan kewajibannya Untuk mencegah, mendeteksi, mengendalikan dan memadamkan kebakaran.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Strict Liability Bukan Berarti Perusahaan Otomatis Bersalah Untuk Karhutla