loading…
Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) menetapkan tarif tinggi Pada Perdagangan Masuk Negeri sel dan panel surya Bersama Indonesia. FOTO/Reuters
Departemen Perdagangan AS menetapkan margin bea masuk antidumping sebesar 123,04% Bagi produsen India, 94,36% Bagi produsen Indonesia, dan 65,43% Bagi produsen Laos. Di Di Itu, otoritas AS menetapkan bea masuk imbalan sebesar 126,09% Bagi produsen India, 73,2%-173,7% Bagi produsen Indonesia, serta 82,03%-153,67% Bagi produsen Laos. Aturan tersebut merupakan hasil akhir penyelidikan perdagangan Pada Perdagangan Masuk Negeri produk panel surya Bersama ketiga Bangsa.
Baca Juga: KTT BRICS Di India, Indonesia Ajak Kurangi Ketergantungan Nilai Mata Uang Amerika AS
Penyelidikan tersebut diajukan Alliance for American Solar Manufacturing and Trade, yang beranggotakan sejumlah produsen panel surya AS, termasuk First Solar, Hanwha Qcells, dan Mission Solar Energy. Kelompok tersebut menilai keputusan Departemen Perdagangan AS menjadi langkah penting Sebagai menegakkan aturan perdagangan dan memulihkan persaingan yang Disorot adil Bagi produsen serta pekerja industri surya domestik.
“Penetapan akhir Di Jumat merupakan langkah penting Ke penegakan undang-undang perdagangan kami dan Perawatan persaingan yang adil Bagi produsen panel surya AS dan para pekerja yang mereka pekerjakan,” kata pengacara utama Alliance, Regu Brightbill dikutip Bersama Reuters, Minggu (13/9/2026).
Tindak Kejahatan tersebut Lanjutnya Akansegera memasuki tahap penentuan Bersama Komisi Perdagangan Antar Negara AS (USITC). Komisi dijadwalkan menetapkan keputusan akhir Di 14 Oktober mengenai apakah Perdagangan Masuk Negeri Bersama ketiga Bangsa tersebut telah menyebabkan atau mengancam menimbulkan kerugian material Pada produsen domestik AS.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: AS Gebuk Tarif Tinggi Panel Surya Asia, Indonesia Kena hingga 173%











