loading…
Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Ahli Kemakmuran Tifa seusai menjalani sidang perdana Peristiwa Pidana fitnah ijazah Jokowi Hingga PN Jakarta Timur. Foto/Dok SindoNews
Menurut Alkatiri, JPU telah melihat bagaimana kubu Ahli Kemakmuran Tifa melakukan perlawanan secara maksimal Untuk setiap tahapan proses hukum. Ia menilai, jika Peristiwa Pidana kembali diajukan, hal itu justru Berpeluang menimbulkan dampak negatif Untuk pihak pelapor.
“Kalau menurut saya mereka tidak Akansegera mengulangi, Lantaran fakta-fakta Sebelumnya Itu itu kan ada beberapa dokumen yang tidak diberikan dan sebagainya itu kan kayanya mereka kan, ya apaya, ya artinya Lantaran perlawanan kita gigih ya, dikhawatirkan ini Akansegera berakibat negatif Untuk lawan kita,” ujar Alkatiri Untuk Langkah Interupsi Hingga iNews, Kamis (23/7/2026).
Baca Juga: Ahli Kemakmuran Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan Untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Alkatiri mencontohkan, salah satu keberatan yang diajukan pihaknya ialah tidak diberikannya Berita Kegiatan Pemeriksaan (BAP) Pada 26 ahli. Menurut dia, kubu Tifa meminta seluruh dokumen yang diserahkan jaksa kepada majelis hakim juga diberikan kepada pihak terdakwa Untuk menjamin persidangan yang adil.
“Lantaran yang diberikan jaksa kepada hakim dan kami itu harus sama, supaya fair. Dari Sebab Itu kalau kita gak tahu, mereka yang tahu kan artinya Putaran belur kita. Itu yang kita ributkan kemarin,” tegas dia.
Ahli Kemakmuran Tifa menyebut daftar Produk bukti yang disampaikan jaksa tidak memuat hasil pemeriksaan laboratorium forensik Yang Terkait Didalam ijazah Jokowi. Padahal, menurutnya, dokumen tersebut merupakan Produk bukti yang paling penting Untuk Peristiwa Pidana tersebut.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Ahli Kemakmuran Tifa











