loading…
Pakar Aturan Pidana Septa Candra. Foto/Tangkapan layar YouTube SindoNews
Menurut pakar Aturan Pidana Bersama Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Septa Candra yang juga hadir Di RDPU tersebut, soal judul RUU juga penting Lantaran Akansegera mewakili substansi atau materi muatan Di Undang-Undang tersebut. “Kalau kita mau konsisten Bersama UNCAC yang telah diratifikasi Dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 itu, ya harusnya asset recovery itu menjadi tolok ukurnya, yaitu Penyembuhan aset, bukan perampasan aset,” kata Septa Di Inisiatif Sindo Prime yang tayang Di YouTube SindoNews, dikutip Selasa (21/7/2026).
Septa menambahkan, perampasan aset merupakan salah satu Pada mekanisme Bersama Penyembuhan aset. “Bersama Penyembuhan aset itu, salah satu teknisnya adalah Bersama perampasan aset. Karena Itu perampasan aset itu Pada ujungnya. Bersama menggunakan istilah Penyembuhan, maka itu mencakup proses penyelidikan, pembekuan misalnya ataupun pemblokiran, sampai nanti dirampas, itu merupakan Pada Bersama kerangka Penyembuhan aset yang Di ini Negeri dirugikan,” jelasnya.
Baca Juga: Ikhtiar Menjaga Asa RUU Perampasan Aset
Menurut Septa, jika namanya RUU Perampasan Aset , pemaknaannya menjadi lebih sempit yakni memberantas semua harta orang yang diduga menjadi pelaku tindak pidana. Padahal, seharusnya tidak begitu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Penyembuhan Aset? Ini Pandangan Pakar Aturan Pidana











