loading…
Refly Harun menyebut pertimbangan hakim tak relevan Di putusan praperadilan soal penetapan Individu Terduga Roy Suryo Hingga Peristiwa Pidana dugaan tudingan ijazah palsu mantan Pemimpin Negara Jokowi. Foto/Dok.SindoNews
Refly Harun menyampaikan hal ini Sebagai mengomentari Hakim Tunggal Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan yang menilai praperadilan seharusnya diajukan Sesudah penetapan Individu Terduga dilakukan. Padahal, menurut Refly mengajukan praperadilan adalah hak seseorang yang bisa digunakan kapan pun.
Baca juga: Status Individu Terduga Roy Suryo Tetap Sah, Polda Metro Jaya: Putusan Hakim Harus Dihormati
“Hakim menjawab apa? Hakim menjawab Bersama prejudice, ini tidak relevan, harusnya praperadilan ini diajukan ketika penetapan Individu Terduga Di tanggal 7 November 2025, Kalau kita bicara hukum itu hak. Bisa digunakan kapan saja sepanjang tidak dilarang,” kata Refly Di Inisiatif Rakyat Bersuara Hingga iNews TV, Selasa (21/7/2026) malam.
Menurut Refly, hakim juga menyebut bahwa praperadilan Roy Suryo diajukan Sebagai menunda pokok Peristiwa Pidana. Ia menilai hal itu seharusnya tidak muncul Di pertimbangan hukum hakim.
Sebab menurut Refly, seorang hakim harus mempunyai bisa mengadili Peristiwa Pidana Bersama benar dan didasarkan Di pertimbangan hukum Di bukti persidangan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi











