loading…
Hanya Untuk kurun waktu dua pekan, Komdigi mengklaim memblokir total 2.458.934 konten dan situs judi online, Didalam 106.000 Ke antaranya ditemukan Ke platform Meta. Foto: Sindonews/Gemini
Hal ini disampaikan langsung Didalam Pembantu Kepala Negara Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Ia memaparkan data tersebut Di berkunjung Ke kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ke Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Langkah pemblokiran masif tersebut dilakukan Komdigi Untuk periode 20 Oktober hingga 2 November 2025.
“Total situs dan konten yang kami tutup mencapai 2.458.934, Didalam jumlah situs 2,166 sekian juta,” kata Meutya.
Meutya menjelaskan bahwa pemberantasan ini juga menyasar layanan berbagi berkas (file sharing). “Ini memang kadang-kadang file sharing itu tidak semua kontennya judi, tapi harus kita tangani Sebab juga Ke situ ada judi online,” ujarnya.
Media Sosial Karena Itu Sarang Utama
Menkomdigi mengungkapkan bahwa sebagian besar konten Yang Terkait Didalam judi online tersebar luas Ke platform media sosial. Platform ini dinilai menjadi sarana yang mudah Bagi para pelaku Sebagai menjaring korban Sebab banyaknya jumlah Pemakai Ke Indonesia.
Berdasarkan data Komdigi, berikut adalah rincian sebaran konten dan situs judi online yang telah ditangani:
Total Pemblokiran: 2.458.934
Situs Web: Disekitar 2,166 juta
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Konflik Bersenjata Lawan Judol! Komdigi Blokir 2,4 Juta Situs Untuk 2 Pekan, Meta Paling Banyak!











