Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menetapkan tiga Individu Terduga Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) Di Daerah Kalimantan Timur (Kaltim).
“Per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan Sebagai dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan Sebagai Peristiwa Pidana sebagaimana tersebut Di atas dan telah menetapkan tiga orang sebagai Individu Terduga,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (26/9/2024).
Kendati begitu, Tessa belum membeberkan identitas Bersama para Individu Terduga Tindak Kejahatan yang dimaksud. Pun inisial Bersama para Individu Terduga enggan disebutkan Dari Tessa. “Proses penyidikan Pada ini Lagi berjalan, Sebagai inisial dan jabatan Individu Terduga belum bisa disampaikan Pada ini,” ujarnya.
Diberitakan Sebelumnya Itu, penyidik KPK menggeledah Tempattinggal mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI). Penggeledahan dilakukan Di Senin, 23 September 2024, malam hingga dini hari tadi.
Ketua Sambil Itu KPK, Nawawi Pomolango mengamini adanya penggeledahan Di kediaman Awang Faroek. Ia menjelaskan penggeledahan tersebut berkaitan Bersama Tindak Kejahatan Mutakhir yang Lagi diusut lembaga antirasuah.
“Mutakhir, Mutakhir Tindak Kejahatan itu Mutakhir kita tangani,” kata Nawawi Pada dikonfirmasi soal penggeledahan kediaman Awang Faroek, Selasa, 24 September 2024.
Nawawi masih enggan membeberkan lebih jauh Yang Terkait Bersama Tindak Kejahatan Mutakhir yang Lagi diusut Di Daerah Kaltim tersebut. Ia hanya memastikan bahwa Tindak Kejahatan tersebut sudah masuk Untuk proses penyidikan. “Yang bisa saya sampaikan Produk Internasional kali sudah Untuk proses penyidikan. Sudah ditingkat penyidikan,” kata Nawawi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Tetapkan 3 Individu Terduga Tindak Kejahatan Pengurusan IUP Di Kaltim