loading…
Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. Foto: Ari Sandita
“Kami mengidentifikasi Pada proses hukum Di FA, baik proses awal Ke kepolisian ataupun Ke kejaksaan dan berdasarkan pembuktian Ke proses persidangan, kami mengidentifikasi dan menyimpulkan, kami tuangkan Di kesimpulan bahwa terdapat 40 Dibagian Syarat atau peraturan perundang-undangan yang dilanggar Pada proses hukum tersebut,” ujar Febri Diansyah kepada wartawan usai menyerahkan kesimpulan Ke PN Jaksel, Senin (24/8/2026).
Pihaknya tidak hanya menyerahkan dokumen simpulan, tetapi juga transkrip persidangan Di awal hingga akhir dan matriks pembuktian. Adapun 40 Syarat tersebut mencakup berbagai aturan, mulai Di konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum.
Baca juga: Kematian Sutrimo Dinilai Tak Wajar, IPW Dorong Polisi Ungkap Penyebab dan Pelakunya
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengacara Febrie Adriansyah Sebut 40 Aturan Dilanggar Di Proses Hukum Peristiwa Pidana Hukum TPPU











