Jakarta, CNN Indonesia —
Kelompok pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis Ke 25 Agustus 2026 atau bertepatan Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad tak perlu khawatir harus bikin Mutakhir. Kepolisian memberi dispensasi Supaya perpanjangan SIM bisa dilakukan sehari Setelahnya libur itu atau Ke Rabu (26/8).
Sebagai diketahui Pada libur Ke 25 Agustus layanan penerbitan dan perpanjangan SIM Ke Satpas maupun gerai SIM memang tidak beroperasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satpas lalu memberi dispensasi kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis Ke besok agar mereka melakukan perpanjangan Ke hari kerja berikutnya, yakni 26 Agustus.
Bila Anda termasuk pemegang SIM mati Ke besok, sebaiknya jangan melewatkan masa perpanjangan Ke 26 Agustus, Lantaran jika terlewat maka harus mengikuti prosedur penerbitan SIM Mutakhir sesuai Syarat yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dan pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali Rabu 26 Agustus Didalam mekanisme perpanjangan. Sebagai pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM Ke tenggat waktu 17 Juni, Berencana melaksanakan mekanisme penerbitan SIM Mutakhir,” tulis tulis Satpas Metro Jaya, dikutip Senin (24/8).
Syarat perpanjang SIM
Sebelumnya datang Ke Satpas Sebagai melakukan perpanjangan SIM memanfaatkan dispensasi, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.
Berikut dokumen yang harus dibawa:
– Fotokopi KTP yang masih berlaku
– Fotokopi SIM lama dan SIM asli
– Bukti cek Kesejaganan
– Bukti cek psikologi
– Bukti pembayaran
Selain datang langsung Ke Satpas, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online Melewati situs resmi Korlantas Polri Ke sim.korlantas.polri.go.id atau Melewati Inisiatif SINAR (SIM Nasional Presisi) yang tersedia Ke Play Store.
Adapun langkah-langkah perpanjangan SIM secara online sebagai berikut:
– Klik menu pendaftaran dan pilih opsi “Perpanjang SIM”.
– Isi seluruh data Ke formulir yang tersedia, masukkan kode verifikasi, lalu klik “kirim”.
– Tunggu notifikasi email yang berisi kode tagihan perpanjangan SIM.
– Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran.
– Datang Ke Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling Sebagai pengambilan SIM Didalam membawa seluruh dokumen persyaratan.
– Tunggu hingga dipanggil petugas Sebagai Merasakan SIM yang telah diperpanjang.
(ryh/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Hari Ini, Bagaimana Caranya?











