Rektor Unsoed dan Warek III Dari Sebab Itu Dugaan Pelaku Pemerasan dan Gratifikasi Mahasiswa Terbaru

loading…

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan penetapan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Warek III Norman Arie Prayoga sebagai Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa Terbaru. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq (ASO) sebagai Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan dugaan pemerasan dan gratifikasi Yang Terkait Di penerimaan mahasiswa Terbaru. Ia ditetapkan Dugaan Pelaku bersama Wakil Rektor (Warek) III Unsoed Norman Arie Prayoga (NAP).

Penetapan Dugaan Pelaku ini buntut Di operasi tangkap tangan (OTT) KPK Hingga Purwokerto dan Jakarta Di Kamis (20/8/2026).

Baca juga: OTT Rektor Unsoed, KPK Juga Tangkap Dua Wakil Rektor

Hingga Samping Itu, Lembaga Antirasuah juga menetapkan empat orang lain sebagai Dugaan Pelaku, yakni Kepala Dibagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES) serta tiga pihak swasta yang terdiri Di Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MLY).

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebutkan, para Dugaan Pelaku diduga mengakali proses penerimaan mahasiswa Unsoed Melewati jalur mandiri. Untuk proses tersebut, KPK menemukan dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Sebab, terdapat pungutan Hingga luar biaya uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran Pembuatan institusi (IPI) yang memberatkan Untuk Kandidat mahasiswa Terbaru.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Rektor Unsoed dan Warek III Dari Sebab Itu Dugaan Pelaku Pemerasan dan Gratifikasi Mahasiswa Terbaru