Tindak Kejahatan Chromebook, Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah Divonis 4,5 Tahun Penjara

loading…

Mantan Direkrut SMP Di Ditjen PAUD Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyah divonis hukuman empat tahun dan enam bulan penjara. Foto: Jonathan

JAKARTA – Mantan Direkrut SMP Di Ditjen PAUD Kementerian Belajar, Kebudayaan, Kajian dan Ilmu Pengetahuan (Kemendikbudristek) tahun 2020-2021 Mulyatsyah divonis hukuman empat tahun dan enam bulan penjara. Majelis hakim Mengungkapkan Mulyatsyah bersalah Untuk Tindak Kejahatan dugaan Penyuapan pengadaan Chromebook dan CDM Di Kemendikbudristek.

Amar putusan dibacakan Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat Di Kamis (30/4/2026). Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Negeri Tindak Pidana Penyuapan Jakarta Pusat Mengungkapkan Mulyatsyah terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Penyuapan juncto Pasal 55 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

“Mengungkapkan terdakwa Mulyatsyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penyuapan secara bersama-sama sebagaimana Untuk dakwaan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.

Baca juga: Mantan Direktur SD Kemendikbudristek Dihukum 4 Tahun Penjara Yang Berhubungan Di Tindak Kejahatan Penyuapan Chromebook

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tindak Kejahatan Chromebook, Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah Divonis 4,5 Tahun Penjara