loading…
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan penahanan Di mantan petinggi OJK, Fitri Hadi (FH) Yang Berhubungan Di Peristiwa Pidana dugaan Mengambil Keuntungan dan penggelapan Dana Syariah Indonesia (DSI). Foto/Dok.SindoNews
“Telah dilakukan upaya paksa penahanan Di satu orang Individu Terduga Terbaru Di penanganan Perkara Pidana PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), yaitu Individu Terduga FH, Di Rutan Bareskrim Polri Sebagai kepentingan penyidikan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (20/6/2026).
Baca juga: Polri Tetapkan Founder PT DSI Individu Terduga Peristiwa Pidana Dugaan Mengambil Keuntungan
Fitri Hadi Berencana ditahan Di 20 hari Ke Didepan. Dia mendekam Di sel tahanan mulai 19 Juni hingga 8 Juli 2026.
Ade Safri menjelaskan FH ditahan Setelahnya menjalani pemeriksaan Di Bareskrim Polri Di Jumat (19/6/2026). Di pemeriksaan itu, FH dicecar sebanyak 79 pertanyaan Dari penyidik.
“Adapun pemeriksaan Di Individu Terduga FH dimulai Di pukul 11.00 WIB dan selesai Di sekira pukul 21.00 WIB, Di mana Di pemeriksaan Di Individu Terduga FH yang didampingi kuasa hukumnya, penyidik mengajukan sebanyak 79 pertanyaan,” ujar Ade Safri.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim Yang Berhubungan Di Peristiwa Pidana Dana Syariah Indonesia











