Nakes Hina Pasien BPJS, Majelis Disiplin Profesi: Keluarga Belum Laporkan Pelaku


Jakarta

Majelis Disiplin Profesi (MDP) Berkata belum dapat memproses dugaan Kartu Merah disiplin Untuk Peristiwa Pidana pasien BPJS Kesejaganan, Yurizal, yang viral Ke media sosial usai diduga Merasakan perlakuan tidak menyenangkan dan hinaan Didalam oknum tenaga Kesejaganan (nakes). Pasalnya, hingga kini belum ada laporan resmi Didalam pihak keluarga pasien.

Ketua MDP Sundoyo mengatakan lembaganya belum Merasakan aduan Yang Berhubungan Didalam Peristiwa Pidana tersebut Supaya proses pemeriksaan disiplin belum bisa dimulai.

“Sampai sekarang Pada Peristiwa Pidana tersebut belum ada laporan Hingga MDP,” kata Sundoyo Pada dikonfirmasi detikcom, Jumat (7/8/2026).


Sundoyo menjelaskan, MDP tidak dapat serta-merta memproses suatu Perkara Pidana yang ramai menjadi perhatian publik tanpa adanya laporan resmi. Hal itu Lantaran mekanisme penegakan disiplin profesi telah diatur Untuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesejaganan.

“Kalau berdasarkan Pasal 305 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, yang lapor adalah pasien atau keluarganya,” jelasnya.

Menurut Sundoyo, aturan tersebut mengharuskan adanya laporan Didalam pasien atau keluarga sebagai dasar hukum Bagi MDP Bagi melakukan pemeriksaan Pada dugaan Kartu Merah disiplin tenaga Kesejaganan.

Lantaran itu, meski Peristiwa Pidana Yurizal memicu sorotan luas dan desakan publik agar oknum nakes segera diproses, MDP belum bisa Memutuskan langkah Didalam Detail Di belum ada aduan resmi yang diajukan.

Pada ditanya kembali apakah keluarga Yurizal hingga kini belum melapor Hingga MDP, Sundoyo membenarkannya.

“Iya, belum,” tegasnya.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Nakes Hina Pasien BPJS, Majelis Disiplin Profesi: Keluarga Belum Laporkan Pelaku