Inisiatif Pemutihan Pph Kendaraan Di 5 Provinsi Rampung Agustus 2026


Jakarta, CNN Indonesia

Sejumlah provinsi Di Indonesia Di ini Di Mengadakan Inisiatif pemutihan Pph kendaraan. Untuk banyaknya provinsi, lima Lokasi ini yang Lagi Melakukan Inisiatif tersebut dan Berencana berakhir Di akhir bulan ini.

Sebagai diketahui, setiap pemerintah Lokasi memberi bentuk keringanan yang berbeda-beda, seperti menghapus denda keterlambatan, memangkas pokok tunggakan, ada juga yang memberi diskon Pph tanpa menghapus denda.

Berikut daftar yang diurutkan Untuk provinsi Di batas periode berakhir Di akhir Agustus 2026:


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Bengkulu


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Periode pelaksanaan dimulai Untuk 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.

Keringanan yang diberikan yaitu, pembebasan denda Pph kendaraan bermotor, tunggakan Pph, pembayaran Pph hanya satu tahun berjalan.

2. Maluku

Periode pelaksanaan dimulai Untuk 6 Juli hingga 31 Agustus 2026.

Mengutip Untuk akun Instagram Jasa Raharja, Inisiatif pemutihan ini berlaku Untuk seluruh wajib Pph kendaraan bermotor yang berada Di Provinsi Maluku.

Keringanan yang diberikan yaitu, pembebasan denda Pph kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Di tahun-tahun Sebelumnya.

3. Lampung

Periode pelaksanaan dimulai Untuk 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Berikut beberapa keringanan Untuk pemerintah Lampung yang dikutip Untuk Badan Pendapatan Lokasi (Bapenda) Provinsi Lampung.

– Wajib Pph yang menunggak satu tahun atau lebih hanya membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama, sisanya tunggakan dan denda Pph dihapus
– Bebas denda dan Pph progresif
– Diskon mutasi atau balik nama Untuk Lokasi sebesar 25 persen Sebagai kendaraan roda empat dan 50 persen Sebagai roda dua
– Diskon PKB 50 persen Di tahun pertama dan kedua Untuk kendaraan yang mutasi masuk Di Lampung
– Diskon 5 persen sampai 25 persen Untuk wajib Pph yang taat.

4. Jakarta

Periode pelaksanaan dimulai Untuk 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026, pembebasan Hukuman Politik administratif Sebagai PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diberikan secara otomatis Melewati sistem Pph Lokasi tanpa perlu mengajukan permohonan.

“Hukuman Politik administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran Pph terutang. Artinya, Kelompok yang Memperoleh keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini Memperoleh kesempatan Sebagai melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan,” ungkap Bapenda DKI Jakarta.

5. Jawa Timur

Periode pelaksanaan dimulai Untuk 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026.

Berikut Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor100.3.3.1/482/013/2026, mengenai keringanan yang diberikan.

– Bebas Hukuman Politik administratif PKB dan BBNKB
– Bebas pengenaan PKB progresif
– Pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan Sebelumnya sebesar 20 persen Sebagai sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua roda dua milik wajib Pph berprofesi buruh
– Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan Sebelumnya Sebagai sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua roda dua milik wajib Pph yang termasuk data P3KE atau DTSEN
– Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan Sebelumnya Sebagai sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua roda dua yang digunakan Di Inisiatif transportasi online
– Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan Sebelumnya Sebagai sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua roda tiga.

(hjn/mik)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Inisiatif Pemutihan Pph Kendaraan Di 5 Provinsi Rampung Agustus 2026