Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara Rahmat Bagja mengingatkan, ASN perlu hati-hatian menggunakan medsos jelang Pemilihan Kepal Adaerah 2024. Foto/SINDOnews
Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara Rahmat Bagja menyampaikan, ASN perlu ada kehati-hatian Sebagai menyukai, mengomentari dan membagikan postingan yang berkaitan Bersama paslon. Sebab ASN, TNI, dan Polri telah terikat Dari hukum atas larangan tersebut.
Sebagai informasi larangan itu jelas diatur Untuk Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negeri (Undang-Undang ASN), Undang-Undang No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Undang-Undang TNI), dan TAP Lembaga Tertinggi Negara RI Nomor VII/Lembaga Tertinggi Negara/2000 tentang peran TNI Polri.
“Harus penting dijaga netralitas ini, Lantaran KASN juga telah mewanti-wanti kalau tidak ada kesadaran. Maka jumlah Pelanggar bisa saja bertambah dan ini Berencana mencederai Sistem Pemerintahan,” kata Bagja dikutip Bersama laman resmi Penyelenggara Pencoblosan Suara, Minggu (30/6/2024).
Karena Itu, dia meminta ASN agar tidak mengulang Pelanggar netralitas Ke pemilihan sebagaimana pernah terjadi Ke 2020 lalu. Sebab ada 65 putusan Yang Berhubungan Bersama kepala desa/ASN menguntungkan dan merugikan pasangan Kandidat (paslon).
“Sebanyak 65 putusan loh, ini paling banyak tentang kepala desa menguntungkan/merugikan paslon. Ke bawah itu 22 putusan Yang Berhubungan Bersama politik uang, lalu 12 putusan memberi suara lebih Bersama sekali,” ujarnya.
(cip)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penyelenggara Pencoblosan Suara Ingatkan ASN Hati-hati Gunakan Media Sosial Jelang Pemilihan Kepal Adaerah 2024