loading…
Dua terdakwa Tindak Kejahatan dugaan Penyuapan pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020 divonis 4,5 tahun penjara dan 3,5 tahun penjara. Foto: Nur Khabibi
Hakim meyakini keduanya terbukti melakukan tindak pidana Penyuapan Yang Terkait Bersama pengadaan LNG sebagaimana diatur Di Pasal 3 juncto Aturantertulis Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 Hingga-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana Di dakwaan kedua
Baca juga: 2 Terdakwa Tindak Kejahatan Penyuapan LNG Dituntut 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara
“Menyediakan pidana kepada terdakwa I Hari Karyuliarto Bersama pidana penjara Pada 4 tahun 6 bulan serta terdakwa II Yenni Andayani Bersama pidana penjara Pada 3 tahun 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Suwandi Di membacakan amar putusan Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026).
Di Di Itu, 2 terdakwa juga dikenai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan badan. Diketahui, Putusan ini lebih ringan Di Permintaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa Hari Karyuliarto dituntut 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Sambil, Yenni dituntut 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Sekadar informasi, JPU Di Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) mendakwa keduanya telah merugikan keuangan Negeri sebesar USD113 juta Tindak Kejahatan dugaan Penyuapan pengadaan LNG Di PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020.
Jaksa menjelaskan Hari tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG Di sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG Di Cheniere Energy Inc.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dua Terdakwa Tindak Kejahatan LNG Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara











