loading…
Mantan Direkrut SMP Di Ditjen PAUD Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyah divonis hukuman empat tahun dan enam bulan penjara. Foto: Jonathan
Amar putusan dibacakan Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat Di Kamis (30/4/2026). Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Negeri Tindak Pidana Penyuapan Jakarta Pusat Mengungkapkan Mulyatsyah terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Penyuapan juncto Pasal 55 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
“Mengungkapkan terdakwa Mulyatsyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penyuapan secara bersama-sama sebagaimana Untuk dakwaan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.
Baca juga: Mantan Direktur SD Kemendikbudristek Dihukum 4 Tahun Penjara Yang Berhubungan Di Tindak Kejahatan Penyuapan Chromebook
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tindak Kejahatan Chromebook, Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah Divonis 4,5 Tahun Penjara











