KPK Sebut Rekomendasi Tata Kelola Parpol Sudah Dilaporkan Di Prabowo dan Puan

loading…

Ri Prabowo Subianto dan Ketua Lembaga Legis Latif RI Puan Maharani. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan ( KPK ) Mengungkapkan rekomendasi Yang Berhubungan Didalam hasil kajian sistem tata kelola Lembaga Perwakilan Rakyat ( parpol ) telah disampaikan Di Ri Prabowo Subianto dan Ketua Lembaga Legis Latif RI Puan Maharani . Mitigasi potensi Kejahatan Keuangan politik ini merupakan Pada Di upaya perbaikan sistemik Di sektor strategis.

“KPK sendiri telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta Nilai rekomendasi kepada Ri dan Ketua Lembaga Legis Latif sebagai bentuk laporan Sebagai Merangsang agar reformasi sistem politik dapat segera diwujudkan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Di keterangan tertulisnya, Sabtu (25/4/2026).

Budi mengungkapkan, Di kajian tersebut terdapat tiga rekomendasi utama yang dinilai penting Sebagai segera Diterapkan. Pertama, melakukan perubahan regulasi Di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemungutan Suara Rakyat dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemungutan Suara Lokal, khususnya Di aspek rekrutmen penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat, metode Sosialisasi Politik, metode pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara, serta penguatan pasal-pasal Pembatasan.

Baca Juga: Ditanya Maju Pilpres 2029, Anies: Kita Lihat Nanti

Kedua, melakukan perubahan regulasi Di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Lembaga Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah Lewat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, Didalam menambahkan ruang lingkup standardisasi Belajar politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan Lembaga Perwakilan Rakyat.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Sebut Rekomendasi Tata Kelola Parpol Sudah Dilaporkan Di Prabowo dan Puan