KPK Usul Ketum Parpol Maksimal 2 Periode, Bahlil: Jangan Dibuat Seragam

loading…

Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Rekomendasi Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan ( KPK ) Yang Berhubungan Bersama jabatan ketua umum (ketum) Organisasi Politik (parpol) dibatasi dua periode tak bisa diatur Di peraturan perundang-undangan. Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia .

Bahlil menjawab pertanyaan awak media apakah rekomendasi tersebut bisa dimasukkan Ke Di revisi Undang-Undang tentang Organisasi Politik . Bahlil menyebut bahwa setiap Organisasi Politik sudah Memperoleh aturan tersendiri Yang Berhubungan Bersama mekanisme yang mengatur jabatan ketum.

“Saya pikir begini ya, itu masing-masing (parpol) punya mekanisme, punya Dana Dasar,” kata Bahlil seusai Berpartisipasi Di Refleksi Paskah Nasional Partai Golkar Ke Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Baca Juga: KPK Usul Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Bahlil: Ke Golkar Setiap Munas Ada Ketua Umum Mutakhir

Dana Dasar tersebut, kata Bahlil, sudah dibuat Bersama masing-masing parpol Ke Di forum pengambilan keputusan tertinggi Ke partainya, baik itu musyawarah nasional (munas) atau kongres.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Usul Ketum Parpol Maksimal 2 Periode, Bahlil: Jangan Dibuat Seragam