loading…
Fakta mengejutkan kembali terungkap Untuk persidangan Tindak Kejahatan penyalahgunaan Medis-Obatan Terlarang yang menjerat Aktor Atau Aktris Ammar Zoni. Foto/Dok/SINDOnews.
Hal ini dibongkar Dari saksi bernama Jaya, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Untuk persidangan Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat, Di Kamis (12/2/2026).
Baca juga: Grasi atau Rehabilitasi? Ammar Zoni Minta Aturan Khusus Di Ri Prabowo
Jaya mengungkapkan bahwa dirinya diperintah Dari Ammar Zoni Untuk menjadi perantara atau kurir Medis-Obatan Terlarang Di Untuk lingkungan penjara.
Kepada JPU, Jaya mengaku pernah disuruh mengantarkan Produk haram tersebut kepada narapidana lain bernama Ko Andi atau Aldi Di blok berbeda.
Baca juga: Alami Guncangan Mental, Ammar Zoni Sempat Down Jelang Sidang
“Pernah (disuruh Ammar nganterin Produk),” ujar Jaya menjawab pertanyaan JPU.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ammar Zoni Diduga Atur Peredaran Sabu Di Rutan Salemba, Saksi Bongkar Modus











