loading…
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Mutakhir saja memperbarui aturan Yang Terkait Bersama Pph reklame lewat Peraturan Lokasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pph Lokasi dan Retribusi Lokasi. FOTO/dok.SindoNews
“Pelaku usaha perlu Lebihterus paham soal jenis reklame yang dikenai Pph, cara menghitungnya, sampai Syarat waktu pembayarannya,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny Di keterangannya, Jumat (11/4/2025).
Pph mulai dikenakan Dari reklame dipasang atau ditayangkan. Pembayarannya dilakukan sesuai lokasi pemasangan, kalau reklame Ke kendaraan, mengacu Di lokasi usaha penyelenggara reklamenya.
Pph Reklame adalah Pph yang dikenakan atas media promosi—apapun bentuknya, yang bertujuan Memikat perhatian publik. Bentuknya bisa beragam: billboard, spanduk, stiker, videotron, hingga yang ditempel Ke kendaraan atau Justru reklame berbasis udara.
Berikut jenis-jenis reklame yang masuk objek Pph:
1. Papan iklan, billboard, videotron, megatron
2. Spanduk, banner, kain reklame
3. Stiker promosi
4. Selebaran atau flyer
5. Iklan Ke kendaraan (Kendaraan Pribadi, Kendaraan Angkutan Umum, Kendaraan Bermotor Roda Dua)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Aturan Pph Reklame Jakarta Diperbarui, Pelaku Usaha Wajib Tahu