Gaduh Facelift Ilegal, Kemenkes Ingatkan 7 Hal Penting Sebelumnya Perawatan Medis Di Klinik

Jakarta

Peristiwa Pidana dugaan malpraktik yang menyeret Mantan finalis Puteri Indonesia Riau, Jeni Rahmadial Fitri gaduh menjadi perbincangan. Pasalnya, banyak korban yang melaporkan Merasakan perdarahan serius imbas ‘face lift’ ilegal, Malahan menjadi cacat permanen. Jeni rupanya hanya berbekal sertifikat pelatihan dan mengklaim dirinya Ahli Kebugaran Keelokan.

Kementerian Kesejaganan RI menyayangkan banyak Kelompok masih kerap kesulitan membedakan klinik estetika yang legal Bersama yang ilegal atau ‘abal-abal’.

Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesejaganan Primer Kemenkes, Elvieda Sariwati, mengatakan banyak klinik terlihat meyakinkan Untuk luar, Tetapi tidak memenuhi standar medis yang seharusnya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kelompok sering kesulitan membedakan klinik estetika yang legal dan yang ‘abal-abal’/ilegal. Banyak klinik tampak meyakinkan Untuk luar, tempat bagus, promosi agresif, tetapi tidak memenuhi standar medis,” ujar Elvieda.



Ia mengingatkan Kelompok agar tidak mudah percaya hanya Sebab testimoni atau promosi Di media sosial.

“Kelompok harus lebih kritis dan waspada, tidak hanya Sebab adanya testimoni atau ajakan Untuk orang lain dan promosi Di media sosial,” lanjutnya.

Hal yang Harus Dicek Sebelumnya Perawatan Medis

Elvieda menjelaskan ada sejumlah hal penting yang perlu diperhatikan Kelompok Sebelumnya menjalani Perawatan Medis Di klinik estetika.

Pertama, memastikan legalitas klinik.

“Pastikan klinik Memiliki Surat Izin Operasional yang masih berlaku dan Memiliki tenaga medis atau Ahli Kebugaran yang kompeten serta berwenang Untuk pelayanan estetika,” katanya.

Kedua, memastikan tindakan dilakukan Dari tenaga medis. “Tindakan medis estetika harus dilakukan Dari tenaga medis atau Ahli Kebugaran yang Memiliki kompetensi, bukan Dari terapis atau beautician,” tegasnya.

Ketiga, mewaspadai klaim berlebihan. Ia mengingatkan agar Kelompok berhati-hati jika ada layanan yang menjanjikan hasil instan tanpa risiko.

“Perlu diwaspadai jika menawarkan hasil instan berlebihan seperti ‘putih Untuk 1 hari’, ‘tanpa risiko’, dan janji overklaim lainnya, serta melakukan tindakan medis tanpa konsultasi dan informed consent,” ujarnya.

Keempat, memastikan Keselamatan produk. “Cek dan pastikan produk yang digunakan Memiliki izin edar Untuk BPOM dan tidak melewati masa kedaluwarsa. Hindari produk tanpa label atau racikan yang tidak jelas,” kata Elvieda.

Kelima, memperhatikan standar kebersihan. Ia menegaskan tindakan harus dilakukan Di ruangan yang bersih Bersama alat yang steril.

Keenam, menelusuri reputasi klinik. “Cek jejak digital dan reputasi Untuk Kelompok, termasuk informasi adanya keluhan atau masalah serius Untuk pelayanan klinik,” ujarnya.

Terakhir, ia mengingatkan agar Kelompok tidak tergiur harga murah.

“Jangan tergiur harga murah atau hasil instan. Untuk layanan estetika medis, yang utama adalah Keselamatan dan kompetensi tenaga, bukan sekadar hasil cepat,” kata Elvieda.

Kemenkes berharap Bersama meningkatnya kewaspadaan Kelompok, risiko menjadi korban praktik klinik ilegal dapat ditekan.

Halaman 2 Untuk 2

Simak Video “Video Wamenkes Ungkap Tuberkulosis Di RI Cukup Tinggi, Tembus 1 Juta Peristiwa Pidana


Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Gaduh Facelift Ilegal, Kemenkes Ingatkan 7 Hal Penting Sebelumnya Perawatan Medis Di Klinik