Jakarta –
Ketua Komisi VII Lembaga Legis Latif RI yang Saleh Partaonan Daulay Merangsang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepariwisataan, mengatur agar warga Negeri Foreign (WNA) yang masuk Di Indonesia dan bertujuan Di destinasi wisata, Akansegera dikenakan Iuran Wajib.
Menurut dia, hal itu menjadi fokus Bersama Komisi VII Lembaga Legis Latif RI (yang membidangi perindustrian, ekonomi kreatif, Perjalanan Di Luarnegeri, Usaha Mikro Kecil dan sarana publikasi) Di pembahasan RUU Kepariwisataan Untuk Memperbaiki pendapatan Negeri Lewat sektor Perjalanan Di Luarnegeri.
Misalnya, kata dia, nantinya ada Iuran Wajib individual yang dikenakan Di orang Foreign.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Karena Itu Supaya orang datang Di Bali nggak free-free gitu saja, tapi dia tetap bayar Iuran Wajib. Berapa jumlahnya dan sebagainya, nanti Akansegera diperhitungkan,” kata Saleh, dikutip Bersama Ditengah, Rabu (26/2/2025).
Menurutnya, berbagai kalangan orang Foreign bisa Bersama mudah Melakukan Kunjungan Di destinasi-destinasi wisata Ke Indonesia. Padahal,turis Foreign itu hanya membawa uang seadanya dan tidak terlalu berdampak Ke pendapatan Negeri.
“Ternyata nggak punya duit juga, nggak cukup banyak duit, hanya duit seadanya sudah bisa wisata Ke sana. Karena Itu ini harus dipikirkan bagaimana supaya pendapatan Bersama Negeri Bersama wisata Meresahkan,” kata dia.
Ke Di Itu, RUU tersebut juga hendak Menyusun Perjalanan Di Luarnegeri Ke Lokasi-Lokasi pedesaan, atau yang disebut desa wisata. Bersama berkembangnya desa wisata, maka pendapatannya Akansegera dirasakan langsung Bersama Kelompok Disekitar yang juga bisa berdampak kepada ekonomi.
Kelompok pun, kata dia, Akansegera lebih tersadarkan Yang Berhubungan Bersama potensi ekonomi Bersama sektor Perjalanan Di Luarnegeri. Bersama Langkah Tersebut, dia berharap agar Indonesia mengejar ketertinggalan sektor Perjalanan Di Luarnegeri Bersama Negeri-Negeri lainnya Ke Organisasiregional.
“Kita ini kan masih tertinggal Bersama beberapa Negeri, seperti Thailand Karena Itu kita harus kejar itu,” katanya.
Ke Di itu, dia pun Mencari agar sektor Perjalanan Di Luarnegeri Indonesia menjadi Politik Luar Negeri Adat Istiadat Dunia Bersama Negeri-Negeri Ke dunia. Supaya ciri khas atau identitas tanah air bisa lebih dikenal Lewat pariwisatanya.
“Justru kalau perlu wisata itu bisa Karena Itu Politik Luar Negeri Adat Istiadat Dunia Ke luar negeri, Ke seluruh kedutan besar Republik Indonesia yang ada, itu bisa dijadikan sebagai tempat mereka Sebagai Politik Luar Negeri,” kata dia.
Akan Tetapi, kata dia, usulan mengenai Perjalanan Di Luarnegeri sebagai Politik Luar Negeri Adat Istiadat Dunia itu tidak mudah Lantaran belum dikehendaki Bersama Kementerian Luar Negeri. Sebab, kata dia, kegiatan Politik Luar Negeri Negeri hanya bisa dilakukan Bersama kementerian tersebut.
“Nah sekarang Kita Lagi berpikir kalimat apa yang paling tepat Sebagai melakukan tugas yang tadi,” katanya.
(sym/sym)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Turis Foreign Masuk RI Kena Iuran Wajib Bila RUU Keparawisataan Disahkan