Jakarta –
Warga Negeri (WN) Swiss, Luzian Andrin Zgraggen (26), meminta keringanan hukuman Di Perkara Hukum dugaan penghinaan Pada Hari Raya Nyepi. Permohonan itu disampaikan lewat nota pembelaan (pleidoi) Setelahnya jaksa menuntutnya Bersama pidana penjara Pada 1 tahun 3 bulan.
Di pleidoinya, Luzian mengaku tidak memahami seluruh aturan yang berlaku Di Hari Raya Nyepi Di Bali, termasuk larangan beraktivitas Di luar Rumah. Bule itu menegaskan tidak pernah berniat menghina Hari Raya Nyepi maupun Komunitas Bali.
“Saya pernah mendengar tentang Hari Raya Nyepi, tetapi saya tidak mengetahui bahwa Pada perayaan tersebut tidak diperbolehkan keluar Rumah. Saya sama sekali tidak berniat menghina Hari Raya Nyepi ataupun Komunitas Bali,” kata Luzian Di hadapan majelis hakim Lembaga Proses Hukum Negeri Badung, Sabtu (18/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Di itu saya hanya merasa lapar, frustrasi, dan emosi Lantaran tidak ada Makanan Di tempat saya menginap. Saya juga tidak menyangka unggahan itu Akansegera menyebar luas. Saya sangat menyesali perbuatan saya, telah meminta maaf kepada Komunitas Bali, dan memohon kepada majelis hakim agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya,” dia menambahkan.
Luzian menjelaskan peristiwa itu terjadi Di dirinya Berwisata Di Bali. Ia mengaku kesal Lantaran tidak memperoleh Makanan Di tempat menginapnya ketika Nyepi berlangsung. Di Situasi lapar dan emosi, ia Lalu mengunggah video disertai kalimat bernada kasar Lewat akun Instagram pribadinya.
Menurut terdakwa, unggahan tersebut tidak dimaksudkan Sebagai menghina umat Hindu maupun Komunitas Bali. Ia mengaku hanya ingin membagikan keluhannya kepada teman-teman dan tidak Meramalkan video itu Akansegera menyebar luas Di media sosial.
Terdakwa juga menyebut telah menghapus unggahan tersebut secara sukarela. Tetapi, Sebelumnya dihapus, video itu telah direkam dan disebarluaskan kembali Bersama pihak lain hingga menjadi viral.
Di hadapan majelis hakim, Luzian kembali menyampaikan penyesalannya. Ia mengaku telah meminta maaf kepada Komunitas Bali dan berharap majelis hakim Mengkaji permohonannya Sebagai Memutuskan hukuman yang lebih ringan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Febrina Irlanda menilai terdakwa terbukti menyebarluaskan konten yang dinilai menghina Lewat media elektronik Supaya menyinggung perasaan umat Hindu Di Bali. Atas dasar itu, jaksa menuntut Luzian Bersama pidana penjara Pada 1 tahun 3 bulan berdasarkan Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Aturan Pidana (KUHP).
Berdasarkan surat dakwaan, Perkara Hukum bermula Di Luzian menginap Di sebuah hotel Di kawasan Legian ketika Berwisata Di Bali. Di malam Hari Raya Nyepi, ia disebut telah Merasakan penjelasan Bersama pihak hotel mengenai aturan yang berlaku Pada Nyepi. Meski demikian, Lantaran kecewa tidak dapat keluar Sebagai mencari Makanan, ia mengunggah video berdurasi 22 detik yang Lalu memicu reaksi publik dan berujung Di proses hukum.
(fem/fem)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Lanjutan Tindak Kejahatan Hina Hari Raya Nyepi, Bule Swiss Minta Keringanan Hukuman











