Ri Prabowo Subianto resmi Melakukan Badan Pengelola Penanaman Modal Asing (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Ke Istana Merdeka, Jakarta Ke Senin (24/2/2025). FOTO/Raka Dwi Novianto
Peresmian tersebut ditandai Bersama menandatangani Undang-Undang (Undang-Undang) No 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negeri (BUMN) dan Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Penanaman Modal Asing Danantara.
“Ke hari ini Senin 24 Februari 2025, saya Ri Republik Indonesia menandatangani Undang-Undang No 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha milik Negeri dan peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Penanaman Modal Asing Daya Anagata Nusantara, Danantara Indonesia,” ujar Prabowo.
Tak hanya itu, Prabowo juga menandatangani Keputusan Ri (Keppres) tentang pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Danantara. “Berikutnya saya juga menandatangani Keputusan Ri Nomor 30 tahun 2025 tentang pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Danantara,” ujar Prabowo.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sah! Prabowo Resmi Luncurkan Danantara