Bisnis  

ASN Work From Anywhere Jelang Lebaran 2025, Berikut Kriterianya

MenPANRB Rini Widyantini Memberi catatan Yang Berhubungan Di penerapan Work From Anywhere (WFA) kepada ASN atau PNS jelang Lebaran 2025. Foto/Dok

JAKARTA – Pembantu Presiden Tim Menteri Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan, bahwa implementasi Work From Anywhere (WFA) kepada Aparatur Sipil Negeri (ASN) diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah Lokasi, yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai Di kebutuhan organisasi.

Pembantu Presiden Tim Menteri Rini menegaskan, bahwa pelaksanaan WFA dapat dilakukan, Akan Tetapi Di memperhatikan beberapa Syarat. Kendati demikian Work From Anywhere dipastikan tidak Mengurangi Mutu pelayanan yang diberikan instansi pemerintah kepada Komunitas.

Pembantu Presiden Tim Menteri Rini menyampaikan jika pola kerja kedinasan secara fleksibel merupakan terminologi yang lebih lengkap Di WFA. Penerapan WFA diberlakukan Dari seluruh pegawai, Akan Tetapi terdapat beberapa kriteria pegawai yang perlu diperhatikan seperti tidak Lagi menjalani atau Untuk proses hukuman disiplin dan bukan pegawai Terbaru.

Sambil Untuk kriteria pekerjaan yang bisa dilaksanakan Di pola Work From Anywhere adalah dapat dilakukan Di luar kantor, Setelahnya Itu dapat dilakukan Di memanfaatkan Ilmu Pengetahuan informasi dan komunikasi. Berikutnya Memiliki Keterlibatan tatap muka yang minimum, dan bersifat mandiri atau tidak memerlukan supervisi yang terus menerus.

“Yang terpenting Di pelaksanaan WFA adalah Mutu Pada pelayanan yang kita berikan kepada Komunitas tidak berkurang. Dari Sebab Itu Dukungan kemajuan Ilmu Pengetahuan Setelahnya Itu juga mindset itu yang menjadi kekuatan Untuk FWA ini bisa berjalan secara optimal,” ujar MenpanRB, Rini Widyantini Untuk keterangan resmi, Kamis (20/2/2025).

Untuk pelaksanaan WFA, pegawai harus memenuhi kewajiban hari dan jam kerja Untuk 1 minggu sebagaimana diatur Untuk Peraturan Kepala Negara No. 21/2023, yaitu 5 hari kerja Untuk 1 minggu Di akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam tidak termasuk jam istirahat.

Di Di Itu setiap pegawai wajib melaporkan hasil kinerja hariannya Di melaksanakan WFA, serta Untuk pelaksanaan WFA harus menjamin pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.

Di bulan Ramadan, pengaturan hari dan jam kerja ASN dan instansi pemerintah juga diatur Untuk Pasal 4 ayat 2 Perpres No. 21/2023, yakni jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN Di Bulan Ramadan sebanyak 32,5 jam Untuk satu minggu tidak termasuk jam istirahat.

“Nanti Berencana kami terbitkan Surat Edaran Yang Berhubungan Di pola kerja kedinasan secara fleksibel/WFA dan sistem kerja Di libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025,” kata Rini.

“Itu sifatnya situasional, berdasarkan masukan dan pembahasan bersama instansi dan stakeholder Yang Berhubungan Di, yakni Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Area, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, Polri, TNI, Jasa Marga, dan stakeholder lainnya,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: ASN Work From Anywhere Jelang Lebaran 2025, Berikut Kriterianya