Jakarta, CNN Indonesia —
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) Hermansyah Siregar mengapresiasi langkah produsen Produsen Kendaraan asal China, Build Your Dream (BYD) yang menempuh jalur hukum Di menyelesaikan sengketa merek Denza Bersama PT Worcas Nusantara Abadi (WNA).
“Sengketa ini menjadi pengingat Untuk pelaku usaha Untuk mendaftarkan merek-nya sesegera Bisa Jadi sesuai Bersama kategori usaha masing-masing,” kata Hermansyah Di keterangan Ke Jakarta, Senin (3/2).
Menurutnya, DJKI juga terus Berusaha memperkuat sistem pemeriksaan merek agar dapat meminimalkan potensi sengketa serupa Ke masa Di.
Sebagai Pada Di komitmen Untuk mendukung industri nasional, DJKI Mendorong semua pihak yang terlibat Di sengketa Untuk menghormati proses hukum yang berlaku.
Hermansyah berharap putusan yang dihasilkan diharapkan tidak hanya adil, tetapi juga mampu menjaga Ketahanan industri Produsen Kendaraan dan sektor usaha lainnya Ke Tanah Air.
“Kami percaya, perlindungan kekayaan intelektual yang kuat adalah pondasi utama Untuk Mendorong Pembaharuan, Penanaman Modal, dan Perkembangan Keadaan Ekonomi Negara,” ungkap dia.
Sebagai otoritas yang bertanggung jawab atas pengelolaan merek dagang, DJKI menekankan pentingnya mendaftarkan merek Bersama “itikad baik”.
Prinsip utama perlindungan merek Ke Indonesia, didasarkan Ke prinsip first to file (pertama kali mengajukan pendaftaran) dan prinsip teritorial, sebagaimana diatur Di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Kedua prinsip itu dapat dikecualikan apabila terdapat unsur itikad tidak baik atau merek tersebut merupakan merek terkenal.
Tetapi Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihak yang berkepentingan perlu mengajukan keberatan Di periode pengumuman Untuk sebuah merek yang masih Di tahap permohonan. Apabila tidak ada keberatan yang diajukan, prinsip first to file umumnya menjadi prioritas mengutip Di.
Sengketa nama Denza
BYD Company Limited mengajukan gugatan secara tertulis kepada PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) Yang Terkait Bersama penggunaan merek Denzadi Indonesia Hingga Lembaga Proses Hukum Niaga Jakarta Pusat yang terdaftar Ke 3 Januari 2025.
Denza adalah merek Kendaraan Pribadi premium BYD yang berkomitmen Berencana Melakukan MPV listrik Denza D9 Ke 22 Januari 2025. Denza sudah muncul Ke Indonesia Sebelum 2024 Ke salah satu pameran Produsen Kendaraan Di negeri.
Sambil Itu, BYD mulai mengajukan merek Denza Ke 8 Agustus 2024.
PT WNA, yang dikenal sebagai perusahaan Konsumsi dan minuman khas Indonesia, mendaftarkan merek Denza Ke 3 Juli 2023 Hingga DJKI Bersama nomor registrasi IDM001176306 Ke kelas 12 Untuk jenis Barang Dagangan kendaraan; alat Untuk bergerak Ke darat, udara, atau air. Merek tersebut memperoleh pelindungan hingga 3 Juli 2033.
Kendati demikian, pendaftaran merek Denza Bersama BYD Ke Indonesia Terbaru dilakukan Ke 8 Agustus 2024, Bersama kode kelas yang sama. Merek itu masih Di proses pemeriksaan Ke DJKI.
Di Tindak Kejahatan tersebut, BYD menuntut pembatalan pendaftaran merek Denza atas nama PT WNA Bersama alasan adanya itikad tidak baik, serta klaim bahwa merek itu merupakan merek terkenal yang sudah digunakan secara Internasional.
[Gambas:Video CNN]
(Skuat/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Pentingnya Daftar Merek Lebih Awal