Kolaborasi Di PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) dan PT Pegadaian mencerminkan komitmen kedua perusahaan Untuk mendukung visi pemerintah Indonesia Sebagai memperkuat hilirisasi industri emas. Foto/Dok
Direktur Utama PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA), Sandra Sunanto mengatakan, Didalam sinergi ini, ekosistem emas diharapkan dapat menjadi Kendaraan Bermotor Roda Dua penggerak utama Untuk Kemajuan ekonomi berbasis bullion.
Langkah strategis ini lanjut dia, Berencana Memberi dampak positif Untuk industri emas nasional dan memperkuat peran Indonesia sebagai salah satu pasar emas terbesar Hingga dunia.
“Pada ini kami Memiliki visi besar Didalam produk bullion EMASKU Sebagai menjadi Manajer Kunci yang penting Hingga Untuk ekosistem emas Hingga Indonesia. Kami sangat antusias bekerja sama Didalam PT Pegadaian Untuk mendukung ekosistem emas,” kata Sandra Sunanto, Selasa (14/1/2025).
Diketahui, HRTA merupakan Manajer utama Untuk industri Aksesoris dan emas batangan (bullion) yang mempelopori dan Merasakan izin menjalankan kegiatan usaha bullion Didalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kegiatan usaha bullion, jelas Sandra, merupakan inisiatif penting Untuk Meningkatkan cadangan emas dan Meningkatkan hilirisasi. Didalam Sebab Itu tercipta sistem tata niaga emas yang memungkinkan transaksi emas lebih aman, terjangkau, dan efisien.
Menurutnya berkolaborasi Didalam PT Pegadaian Berencana memastikan ketersediaan bullion Didalam Standar standar yang tinggi Sebagai mendukung kebutuhan industri dan Penanaman Modal emas. “Kolaborasi ini bertujuan Sebagai mendukung Pembaruan ekosistem emas Hingga Indonesia Sebagai Meningkatkan literasi Kelompok Indonesia Di Penanaman Modal emas,” tandasnya.
Dia Memberi contoh produk EMASKU yang menjadi solusi strategis Untuk memenuhi kebutuhan PT Pegadaian atas bullion berkualitas tinggi dan sekaligus mendukung Kemajuan pembelian bullion Hingga Indonesia.
Produk EMASKU Pada ini menjadi satu-satunya bullion yang sudah Merasakan rekomendasi Kesesuaian Syariah Didalam MUI dimana Untuk standar produksinya sesuai Didalam prinsip Syariah.
“Yaitu menggunakan material bahan baku yang sesuai, gramasi emas yang pas, serta kadar kemurnian yang sesuai Syarat yaitu 99,99%. Juga dihasilkan Didalam proses dan material yang sesuai Didalam Standar Nasional Indonesia (SNI),” bebernya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perkuat Hilirisasi Industri Emas, HRTA dan Pegadaian Kolaborasi