Kronologi Penetapan Hasto Kristiyanto Individu Terduga Peristiwa Pidana Suap Harun Masiku

KPK menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) sebagai Individu Terduga Peristiwa Pidana suap kepada Wahyu Setiawan, Anggota Lembaga Negara periode tahun 2017-2022. FOTO/DOK.SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) sebagai Individu Terduga Peristiwa Pidana tindak pidana Kejahatan Keuangan memberi hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, Anggota Lembaga Negara periode tahun 2017-2022. Selain Hasto, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah juga ditetapkan sebagai Individu Terduga.

“Atas perbuatan saudara HK tersebut KPK Lanjutnya melakukan ekpos dan lain-lain dan akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata ketua KPK Setyo Budiyanto Untuk jumpa pers, Selasa (24/12/2024).

“Bersama uraian penyidikan Peristiwa Pidana tindak pidana Kejahatan Keuangan yang dilakukan HK bersama-sama Bersama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Lembaga Negara periode 2017-2022 bersama-sama Bersama Agustiani Tio F Yang Terkait Bersama penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI terpilih 2019-2024,” sambungnya.

Adapun kronologi Peristiwa Pidana ini diawali ketika Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, ketika para kandidat yang diusung PDIP bertarung Ke Dapil I Sumatera Selatan. Suara terbanyak Pada itu dikantongi Nazaruddin Kiemas, Berencana tetapi yang bersangkutan meninggal dunia Sebelumnya pemungutan suara digelar.

Seharusnya, pengganti Nazaruddin adalah Riezky Aprilia yang memperoleh 44.402 suara (terbanyak kedua), sedangkan Harun Masiku hanya memperoleh 5.878 suara. Akan Tetapi Untuk Situasi Ini, ada upaya Untuk Hasto agar Harun Masiku bisa menggantikan Nazaruddin sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih Lewat upaya Judical Review Ke Mahkamah Agung (MA).

“Saudara HK mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Agung tanggal 24 juni 2019. Menandatangani surat nomor 2576/ex/dpp/viii/2019 tgl 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan Judicial Review,” lanjut Setyo.

Berencana tetapi, Setelahnya keluarnya putusan MA, Lembaga Negara tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Hal itu membuat Hasto meminta fatwa kepada MA.

Ke Pada Lembaga Negara menolak melaksanakan putusan Mahkamah Agung, Hasto Memutuskan langkah-langkah lain, termasuk meminta Riezky Aprilia Bagi mundur agar posisinya digantikan Harun Masiku. Justru Hasto mengirimkan utusannya menemui Riezky Ke Singapura Bagi kembali meminta mundur, Akan Tetapi hal itu ditolak Dari yang bersangkutan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kronologi Penetapan Hasto Kristiyanto Individu Terduga Peristiwa Pidana Suap Harun Masiku