loading…
Mensos Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan penentuan desil Di DTSEN sebagai dasar penyaluran Dukungan sosial. Foto/SindoNews
Hal itu disampaikan Gus Ipul Pada Hadir Di Silaturahmi Kementerian Sosial Didalam Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan bersama Pilar-Pilar Sosial Ke Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Sabtu (18/4/2026).
Turut hadir Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Bupati Maros Chaidir Syam, Bupati Enrekang Muhammad Yusuf Ritangnga, Bupati Soppeng Sukardi Haseng, Bupati Gowa Husniah Talenrang, Bupati Barru Andi Ina Kartika, Wakil Bupati Bantaeng, Wakil Bupati Bulukumba Andi Edy Manaf, Wakil Bupati Pangkep Abdul Rahman, serta ratusan pilar sosial.
Baca juga: Kuota BPJS PBI Capai 96,8 Juta Orang, Mensos: Tiap Bulan Rp4 Triliun Lebih Disiapkan
“Yang perlu saya tegaskan sekarang Ke tempat ini, bahwa pendamping PKH (dan) kita semua tidak bisa menentukan desil DTSEN. Tugas kita hanya mengirim data-data yang sesuai Ke lapangan. Yang menentukan adalah BPS,” kata Gus Ipul.
Ia menjelaskan, desil merupakan pengelompokan 10 tingkat Keadaan Komunitas yang menjadi acuan berbagai Langkah Aturan. Desil 1 mencakup 10 persen penduduk Didalam Situasi sosial ekonomi terbawah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok 10 persen paling mampu. Lantaran itu, proses penetapannya dilakukan Didalam BPS sesuai Instruksi Pemimpin Negara Nomor 4 Tahun 2025.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ditentukan BPS, Bukan Bupati-Wali Kota











