Kapolri Junjung Tinggi Hak Fundamental, Peristiwa Pidana Hukum Kartu Merah Kebebasan Beragama Turun

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut menjunjung tinggi Hak Fundamental Supaya Peristiwa Pidana Hukum Kartu Merah kebebasan beragama Ke Indonesia turun. Foto/istimewa

JAKARTA – Imparsial Mengungkapkan Polri menjadi salah satu institusi Negeri yang berperan Untuk rangka menjaga Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) Ke Indonesia.

Polri menjadi garda terdepan Untuk menjaga konstitusi guna memastikan bahwa setiap warga Negeri dapat menikmati hak-hak mereka tanpa diskriminasi atas dasar agama atau keyakinan

“Untuk konteks ini, Polri Memiliki peran krusial Untuk mencegah, menangani, dan memediasi konflik tersebut Didalam tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip Ham (Hak Fundamental),” kata Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Yang Terkait Didalam hal tersebut, Ardi mengungkapkan, Ke bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terdapat sejumlah capaian positif Untuk konteks pemenuhan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan Ke Indonesia. “Hal tersebut tercermin Melewati penurunan jumlah Peristiwa Pidana Hukum atau insiden Kartu Merah Di kebebasan beragama atau berkeyakinan Untuk tiga tahun belakangan ini,” ujar Ardi.

Imparsial mencatat Ke 2021 terdapat 28 Peristiwa Pidana Hukum, Lalu 2022 sebanyak 23 Peristiwa Pidana Hukum, Ke 2023 sebanyak 18 Peristiwa Pidana Hukum, tahun 2024 hingga November terdapat 20 Peristiwa Pidana Hukum. Meski begitu, Ardi menuturkan harus tetap ada perbaikan terus-menerus kedepannya Sebagai Lebih memantapkan kebebasan beragama dan berkeyakinan Ke Indonesia.

Untuk Situasi Ini, Imparsial juga memaparkan bahwa, terdapat beberapa inisiatif lain yang juga progresif yang dilakukan Dari Polri belakangan ini. Diantaranya adalah fasilitasi dialog antar-kelompok agama atau kepercayaan.

“Beberapa Peristiwa Pidana Hukum yang mengarah Ke terjadinya konflik agama berhasil diredam Melewati fasilitasi dialog Dari pihak kepolisian. Misalnya, seperti yang dilakukan Dari Polres Tulang Bawang, Lampung Ke 2021 menyusul adanya kelompok warga yang melakukan penolakan Rumah ibadah, atau tindakan tegas Di anggota Polri yang lalai Untuk mencegah terjadinya Kartu Merah kebebasan beragama sebagaimana yang terjadi Di Kapolres Kulonprogo Ke tahun 2023,” paparnya.

Di Itu, Polri Untuk tiga tahun belakangan ini juga membentuk unit Perlindungan berbasis kerukunan Ke beberapa Lokasi Ke Indonesia. Pembentukan unit itu memang masih terbatas hanya Ke Lokasi-Lokasi yang Memiliki tingkat kerawanan konflik berbasis agama atau keyakinan.

“Unit ini bertugas Sebagai Meninjau potensi konflik serta mengedepankan pendekatan preventif secara persuasi. Ke beberapa Lokasi Polri juga melakukan sosialisasi kerukunan antar umat beragama Melewati Langkah safari Jumat,” ucapnya.

Imparsial berpandangan, penting Untuk Polri Di Didepan Sebagai merumuskan sebuah Keputusan internal yang dapat menjadi panduan Untuk anggota Polri Untuk Pra-Penanganan dan penanganan Peristiwa Pidana Hukum kebebasan beragama atau berkeyakinan yang berbasis Ke prinsip dan norma Ham.

“Mengingat Untuk waktu Di ini umat Kristiani Ke Indonesia Akansegera merayakan ibadah Natal, semoga Polri mampu menjaga dan melindungi hak-hak warga negaranya Sebagai beribadah Didalam aman dan Tenteram,” tutupnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kapolri Junjung Tinggi Hak Fundamental, Peristiwa Pidana Hukum Kartu Merah Kebebasan Beragama Turun