Bisnis  

Aturan Kemasan Rokok Polos Abaikan Hak-hak Pekerja Hingga Sektor Tembakau

loading…

Aturan kemasan rokok polos Disorot mengabaikan hak-hak pekerja Hingga sektor tembakau. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Usulan mengenai standardisasi kemasan atau kemasan rokok polos tanpa merek yang termuat Di Rancangan Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Kesejaganan (RPMK) menuai banyak Penilaian Di berbagai pihak, termasuk sejumlah anggota legisIatif Wakil Rakyat RI dan pemangku kepentingan lainnya.

Para anggota dewan Di Badan Legislasi (Baleg) hingga Komisi IX Wakil Rakyat RI yang menaungi bidang Kesejaganan dan ketenagakerjaan berbagai fraksi pun turut angkat bicara Hingga Di situasi yang kian genting, utamanya Untuk perekonomian nasional dan kelangsungan tenaga kerja.

Aturan ini, yang menjadi turunan Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesejaganan, Disorot diskriminatif dan Berpotensi Sebagai merugikan industri hasil tembakau, petani dan buruh tembakau, peritel, hingga pedagang kecil.

Anggota Baleg Wakil Rakyat RI Di Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menyoroti bahwa Aturan tersebut mengabaikan hak-hak hidup Kelompok yang bergantung Di industri tembakau.

Menurutnya, kemasan rokok polos tanpa merek berisiko mendiskriminasi kelompok-kelompok Kelompok kecil, termasuk pedagang asongan yang telah berkontribusi Di pendapatan Bangsa Melewati cukai. Dampak itu terasa signifikan Untuk tenaga kerja dan petani tembakau, yang Di ini menggantungkan hidup Di industri hasil tembakau.

“Hal tersebut Menunjukkan adanya ketidakadilan Di proses pembuatan peraturan, yang seharusnya melibatkan semua pihak, termasuk kementerian/lembaga Yang Berhubungan Bersama, tanpa adanya unsur diskriminatif,” kata Firman, dikutip, Selasa (24/9/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Kenaikan Cukai Rokok 5% Tahun Di Batal

Firman menyoroti beleid RPMK yang bertentangan Bersama RUU Produk Internasional Strategis Nasional (RUU KSN). Ia menyebutkan bahwa aturan ini, sebagai turunan Di undang-undang, tidak boleh mengintervensi atau menganulir Syarat yang sudah diatur Di undang-undang utama.

“Wakil Rakyat RI Akansegera Memutuskan sejumlah langkah Sebagai memastikan RPMK sesuai Bersama Syarat undang-undang. Hingga Di, pihaknya Akansegera memeriksa setiap pasal Di RPMK Sebagai memastikan kesesuaiannya Bersama RUU KSN dan undang-undang lainnya,” ujar dia.

Sambil Itu, Anggota Komisi IX Wakil Rakyat RI Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo, Berkata bahwa tembakau adalah Produk Internasional unggulan nasional yang menghidupi jutaan orang, mulai Di petani, pekerja, hingga peritel.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Aturan Kemasan Rokok Polos Abaikan Hak-hak Pekerja Hingga Sektor Tembakau