5 Jenis Kendaraan yang Bebas Tagihan Retribusi Negara Tahunan


Jakarta, CNN Indonesia

Semua jenis kendaraan yang teregistrasi Ke kepolisian Ke dasarnya wajib melunasi Retribusi Negara tahunan atau Dikatakan ilegal Di dioperasikan. Meski demikian, pemerintah Memberi pengecualian Bagi lima jenis kendaraan.

Berdasarkan aturan terbaru yang dikeluarkan Kementerian Di Negeri (Kemendagri), jenis-jenis kendaraan tersebut resmi dibebaskan Didalam Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat ini tercantum Ke Di Peraturan Pembantu Kepala Negara Di Negeri Nomor 11 Tahun 2026 Pasal 3 Ayat 3 mengenai Dasar Pengenaan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Retribusi Negara Alat Berat.

Jenis kendaraan yang bebas Retribusi Negara tahunan yaitu:


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Kereta api.

2. Kendaraan Kendaraan Bermotor Roda Dua yang khusus dipakai Sebagai menunjang Lini Di serta Keselamatan Negeri.

3. Kendaraan dinas milik kedutaan besar, konsulat, perwakilan Negeri Asing (Didalam asas timbal balik), serta lembaga internasional yang mengantongi fasilitas pembebasan Retribusi Negara Didalam pemerintah.

4. Kendaraan Kendaraan Bermotor Roda Dua yang memanfaatkan Energi Hijau.

5. Kendaraan Kendaraan Bermotor Roda Dua lain yang diatur secara khusus lewat peraturan Area tentang Retribusi Negara dan retribusi.

Aturan Terbaru ini secara otomatis membatalkan status bebas Retribusi Negara penuh Bagi Sepeda Listrik yang Sebelumnya berlaku.

Ke regulasi lama, yaitu Peraturan Pembantu Kepala Negara Di Negeri Nomor 7 Tahun 2025, seluruh kendaraan berbasis Energi Hijau seperti Sepeda Listrik, tenaga surya, biogas, hingga kendaraan hasil konversi bahan bakar fosil memang secara tegas dikeluarkan Didalam objek PKB dan BBNKB.

Meski sekarang Sepeda Listrik sudah terhitung sebagai objek Retribusi Negara, besaran tagihannya tidak Akansegera semahal kendaraan berbahan bakar fosil. Hal ini dikarenakan adanya Pemberian insentif Didalam masing-masing pemerintah Area.

Sesuai Pasal 19 Ke aturan yang sama, pemanduan PKB dan BBNKB Sebagai Sepeda Listrik berbasis baterai Akansegera memperoleh potongan tarif atau pembebasan Retribusi Negara. Pemberlakuan insentif potongan maupun pembebasan Retribusi Negara ini juga mencakup Sepeda Listrik buatan Sebelumnya tahun 2026 dan kendaraan hasil konversi bahan bakar fosil.

Insentif Retribusi Negara Sepeda Listrik 

Pembantu Kepala Negara Di Negeri Tito Karnavian telah meminta seluruh gubernur Ke Indonesia Sebagai menyalurkan insentif fiskal Bagi Pemakai Sepeda Listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV). Insentif tersebut berupa potongan harga hingga pembebasan Retribusi Negara Area.

Arahan ini disampaikan Lewat Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ mengenai Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Sebagai Sepeda Listrik.

Surat edaran tersebut diterbitkan tak lama Sesudah aturan utama Yang Berhubungan Didalam tarif PKB dan BBNKB Sepeda Listrik dikeluarkan. Langkah ini merupakan tindak lanjut Didalam Peraturan Kepala Negara (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023, yang merevisi Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan Inisiatif Sepeda Listrik, serta merujuk Ke Peraturan Pembantu Kepala Negara Di Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Lewat surat edaran ini, pemerintah Area diharapkan dapat Memberi kelonggaran Retribusi Negara, baik Di bentuk diskon tarif maupun pembebasan penuh bayar Retribusi Negara Bagi pemiik Sepeda Listrik dan kendaraan hasil konversi.

“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan Retribusi Negara Area berupa PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai termasuk Ke kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL berbasis baterai,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

(hjn/fea)



Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: 5 Jenis Kendaraan yang Bebas Tagihan Retribusi Negara Tahunan