Jakarta, CNN Indonesia —
Langkah pemutihan Iuran Wajib kendaraan bermotor masih berlangsung Ke sejumlah Daerah Ke Indonesia. Kelompok perlu memahami jika beberapa Daerah Akansegera mengakhiri Langkah tersebut akhir September 2026.
Pemutihan Ke masing-masing Daerah sifatnya beragam.Ada yang menghapus denda keterlambatan, memangkas pokok tunggakan, ada pula memberi diskon pokok Iuran Wajib tanpa menghapus denda.
Intinya Langkah ini ditujukan Untuk memberi keringanan Kelompok Di menuntaskan tunggakan pajaknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar Daerah Bersama Langkah pemutihan yang habis bulan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kalimantan Selatan
Pemutihan Iuran Wajib kendaraan masih berlangsung Ke Kalimantan Selatan. Kamu bisa memanfaatkan Langkah ini hingga 30 September 2026.
Lewat Langkah ini, pemilik kendaraan diberikan keringanan berupa diskon pokok Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (PKB) terutang Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor Roda Dua pribadi sebesar 24 persen, serta diskon pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 37,5 persen.
2. Nusa Tenggara Barat
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Lewat Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Melakukan Langkah pemutihan Iuran Wajib kendaraan.
Lewat Langkah ini, seluruh denda keterlambatan pembayaran PKB dihapus, Sambil tunggakan Iuran Wajib yang telah berusia lebih Bersama lima tahun diputihkan sebagai bentuk empati pemerintah Pada Kebugaran ekonomi Kelompok sekaligus Merangsang kepatuhan Iuran Wajib.
Bersama Langkah Tersebut, Kelompok tidak lagi dibebani denda keterlambatan pembayaran PKB. Pemerintah Provinsi NTB juga menghapus tunggakan Iuran Wajib kendaraan yang telah melewati lima tahun, meliputi tunggakan tahun Iuran Wajib 2020, 2019, 2018, dan tahun-tahun Sebelumnya.
Karenanya, wajib Iuran Wajib cukup melunasi pokok Iuran Wajib Untuk lima tahun terakhir beserta Iuran Wajib tahun berjalan tanpa harus membayar denda maupun tunggakan yang telah melewati batas lima tahun. Langkah ini berlangsung Sebelum 15 Juni-30 September 2026.
3. Kepulauan Riau
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Mengadakan Langkah pemutihan Iuran Wajib kendaraan bermotor Ke periode 10 Agustus 2026 sampai Bersama 30 September 2026. Langkah pemutihan ini Di rangka menyambut peringatan HUT Di-81 RI dan HUT Di-24 Provinsi Kepri.
Pemutihan Iuran Wajib 2026 meliputi pembebasan Hukuman Politik administrasi Iuran Wajib kendaraan bermotor (PKB) 100 persen. Seluruh denda keterlambatan pembayaran Iuran Wajib kendaraan bermotor dihapuskan secara total. Ke Di Itu, ada juga pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen, selain tahun berjalan. Bea balik nama kendaraan bekas juga dibebaskan.
Lanjutnya, penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) Bersama Jasa Raharja, selain tahun berjalan.
Pemprov Kepri juga Memberi diskon pokok PKB sebesar 5 persen, khususnya Untuk wajib Iuran Wajib yang melakukan pembayaran secara online Lewat Langkah SIGNAL atau e-Samsat. Lalu, diskon pokok PKB sebesar tiga persen Untuk Kelompok yang melakukan pembayaran Iuran Wajib langsung Ke loket-loket Samsat.
4. Ke Yogyakarta
Pemutihan denda Iuran Wajib kendaraan Ke Yogyakarta itu berlangsung Ke 1 Agustus-30 September 2026. Ada tiga Langkah utama yang diberikan, yaitu Bebas denda Iuran Wajib kendaraan bermotor, Bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor, dan Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.
5. Sulawesi Barat
Pemerintah setempat juga Memberi pemutihan yang berlaku 8 Juni hingga 30 September. Langkah ini mencakup bebas denda Untuk jatuh tempo 2025 Di bawa tidak termasuk kendaraan dinas.
Kedua diskon tunggakan Iuran Wajib 50 persen Untuk jatuh tempo 2025 Di bawah. Diskon PKB tahun pertama Untuk kendaraan yang melakukan mutasi Bersama non DC Di DC dan bebas denda SWDKLLJ.
Tidak habis bulan ini
1. Jawa Di
Ada diskon Iuran Wajib Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen Bersama Pemerintah Provinsi Jawa Di yang berlaku mulai 20 Februari 2026 sampai 31 Desember 2026. Damai ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Di Nomor 100.3.3.1/43Tahun 2026.
Potongan 5 persen diberikan langsung Bersama nilai pokok Iuran Wajib kendaraan roda dua dan empat. Denda atau Hukuman Politik Akansegera otomatis menyesuaikan nilai pokok Iuran Wajib Sesudah diskon.
2. Papua Barat
Provinsi Papua Barat juga Melakukan Langkah pemutihan Di rangka memperingati Hari Bhayangkara Di-80, HUT Di-81 Kemerdekaan RI, dan HUT Di-27 Provinsi Papua Barat. Langkah pemutihan Ke Papua Barat berlaku Ke 1 Juli sampai 31 Oktober 2026.
Di keringanan ini, Pemerintah Provinsi Papua Barat Memberi keringanan berupa:
• Penghapusan Pokok PKB: Tunggakan Iuran Wajib Ke tahun keenam Di atas diberikan penghapusan pokok dan Hukuman Politik denda
• Insentif buat wajib Iuran Wajib yang taat, ada insentif Iuran Wajib sebesar 12 persen buat yang membayar Iuran Wajib kendaraan Sebelumnya dan/atau Di jatuh tempo dan tidak Memperoleh tunggakan
• Penghapusan denda tunggakan tahun pertama sampai Bersama tunggakan tahun kelima
• Pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen Untuk tunggakan tahun berjalan sampai Bersama tahun kelima
• Pengurangan BBNKB sebesar 10 persen.
(ryh/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Daerah Masih Gelar Pemutihan Iuran Wajib Kendaraan hingga Akhir September











