loading…
Yunani Usulkan Pelarangan Instagram, TikTok, dan Facebook. Foto/ The Verge
RUU tersebut, yang diperkirakan Berencana resmi berlaku Di 1 Januari 2027, bertujuan Untuk membantu membentuk Keputusan perlindungan anak Hingga dunia maya Hingga seluruh Eropa.
Syarat utama dipresentasikan Dari Pembantu Presiden Pembantu Presiden Kantor Pemerintah Akis Skertsos, Pembantu Presiden Pembantu Presiden Kesejaganan Adonis Georgiadis, dan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Tata Kelola Digital Dimitris Papastergiou.
RUU tersebut Berencana dipertimbangkan Dari Asosiasi Dewan Di tanggal 13 Oktober, Sebelumnya diajukan Untuk pembahasan dan pemungutan suara Hingga sidang pleno Di tanggal 22 Oktober.
.
Jadwal implementasi, yang dimulai Di tahun 2027, bertujuan Untuk menciptakan penyangga yang diperlukan Untuk perusahaan Ilmu Pengetahuan Untuk Menyusun infrastruktur yang dibutuhkan.
Inti Bersama rancangan undang-undang Mutakhir Hingga Yunani adalah mengalihkan tanggung jawab kontrol akses Bersama orang tua langsung Hingga platform media sosial. Perusahaan harus menerapkan solusi verifikasi usia yang tepat, andal, dan non-formal.
Untuk mengimplementasikan hal ini, Yunani Mengeluarkan mekanisme verifikasi Lewat Gadget Lunak Kids Wallet dan Gov.gr Wallet. Akan Tetapi, RUU tersebut tetap berpegang Di prinsip “netralitas Ilmu Pengetahuan,” yang memungkinkan Usaha Untuk memilih solusi Ilmu Pengetahuan mereka sendiri jika memenuhi standar Uni Eropa (UE).
Mekanisme verifikasi Berencana beroperasi berdasarkan kartu identitas usia digital. Ilmu Pengetahuan ini memungkinkan platform Untuk memverifikasi kelayakan usia User tanpa mengumpulkan atau mengakses data identitas lengkap dan informasi sensitif tentang anak-anak.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Yunani Usulkan Pelarangan Instagram, TikTok, dan Facebook Untuk Anak-anak











