loading…
Denny Indrayana Cs mengadukan seluruh komisioner Penyelenggara Pencoblosan Suara RI Di DKPP Yang Terkait Bersama dugaan pelangaran etik pasal selundupan Di PKPU 19 Tahun 2023, Di Rabu (14/10/2026). Foto/Felldy Asyla Utama
“Hari ini kami memasukkan pengaduan Di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Yang Terkait Bersama Bersama dugaan Kartu Peringatan etik,” kata Denny usai membuat pengaduan Di kantor DKPP, Jakarta Pusat.
Baca juga: Denny Indrayana Bakal Laporkan Penyelenggara Pencoblosan Suara Di DKPP Soal Dugaan Pasal Selundupan
Di pengaduan ini, setidaknya ada Di empat dugaan Kartu Peringatan etik yang dilakukan Dari Penyelenggara Pencoblosan Suara RI. Pertama, tentu berkaitan Bersama pasal 18 ayat (3) PKPU 19 Tahun 2023 yang belakangan ramai diperbincangkan lantaran Disorot sebagai pasal selundupan Untuk meloloskan Gibran Rakabuming Di pencalonannya Di Pilpres 2024.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Denny Indrayana Cs Adukan Seluruh Komisioner Penyelenggara Pencoblosan Suara Di DKPP











