Yoo Ah In Dihukum 1 Tahun Penjara Tindak Kejahatan Narkotika, Langsung Ditahan

Yoo Ah In dijatuhi hukuman 1 tahun penjara Lantaran Tindak Kejahatan Narkotika dan dakwaan lainnya Dari Divisi Kriminal 25 Lembaga Proses Hukum Distrik Pusat Seoul Ke hari ini. Foto/Soompi

SEOUL Yoo Ah In dijatuhi hukuman 1 tahun penjara Lantaran Tindak Kejahatan Narkotika dan dakwaan lainnya Dari Divisi Kriminal 25 Lembaga Proses Hukum Distrik Pusat Seoul yang dipimpin Dari Ketua Hakim Ji Gwi Yeon Ke hari ini, Selasa (3/9/2024).

Dilansir Bersama Allkpop, Selasa (3/9/2024), Yoo Ah In juga dikenakan denda sebesar 2 juta KRW atau setara Bersama Rp23 juta.

Polisi pun langsung menahan bintang Serial Korea Hellbound tersebut Sesudah hakim Memutuskan Hukuman. Ke Samping Itu, Lembaga Proses Hukum memerintahkan Yoo Ah In Sebagai menjalankan Langkah rehabilitasi Narkotika Di 80 jam dan Memutuskan denda sebesar Disekitar 1,5 juta KRW atau Rp17 juta.

Ke Di Yang Sama, komplotan Seniman Korea 37 tahun tersebut, yang diidentifikasi sebagai Choi, dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. Ia ditangguhkan Di 2 tahun, beserta perintah Sebagai menyelesaikan Langkah rehabilitasi Narkotika Di 40 jam.

Foto/Soompi

“Mengingat durasi, frekuensi, metode, dan kuantitas Kartu Peringatan, hukuman berat tidak dapat dihindari. Terdakwa memanfaatkan celah Di peraturan yang mengatur narkotika medis, yang membuat sifat kejahatan tersebut sangat mengerikan,” kata Lembaga Proses Hukum.

“Berdasarkan berbagai keadaan Di catatan, tampaknya terdakwa Memiliki ketergantungan serius Ke zat psikotropika, yang Menunjukkan risiko tinggi Sebagai mengulangi Kartu Peringatan,” sambungnya.

Di sidang juga terungkap bahwa Yoo Ah In telah diperingatkan Dari Ahli Kebugaran tentang bahaya penggunaan propofol dan zat-zat lain secara berlebihan Sebelum awal 2021. Akan Tetapi, ia tetap melanjutkan menggunakan Produk haram tersebut.

“Ketergantungannya Ke Terapi bius dan pil tidur, dikombinasikan Bersama penggunaan ganja, Menunjukkan kurangnya kesadaran mengenai tingkat keparahan masalah yang berkaitan Bersama Narkotika,” jelasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Yoo Ah In Dihukum 1 Tahun Penjara Tindak Kejahatan Narkotika, Langsung Ditahan