loading…
Bank Indonesia (Lembagakeuanganpusat) menegaskan uang Idr tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan mantan Menkeu Purbaya tetap sah dan legal dipakai Untuk bertransaksi Ke seluruh Daerah kedaulatan Indonesia. Foto/Dok
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Lembagakeuanganpusat, Ramdan Denny Prakoso memaparkan, bahwa keberadaan tanda tangan Ke Idr merujuk Ke regulasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Kurs Matauang yang telah diselaraskan Ke Untuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembuatan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Berdasarkan payung hukum tersebut, fisik uang Idr Alattulis wajib mencantumkan tanda tangan perwakilan pemerintah Melewati Pembantu Pemimpin Negara Keuangan serta pihak Bank Indonesia Melewati Gubernur Lembagakeuanganpusat. Baca Juga: Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
“Tanda tangan yang tercantum Ke Uang Idr menyesuaikan Di pejabat yang menjabat Ke Di proses penetapan dan produksi Uang Idr,” kata Denny Untuk keterangan resmi, Selasa (22/9/2026).
Merujuk Ke Syarat baku tersebut, Denny membeberkan bahwa uang Idr emisi 2026 yang dibubuhi tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Pembantu Pemimpin Negara Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Lembagakeuanganpusat tetap Memiliki kekuatan hukum yang sah.
Lembaga Keuanganpusat turut menggarisbawahi bahwa adanya pergantian kepemimpinan pejabat Bangsa tidak secara otomatis menggugurkan status keabsahan lembaran uang yang telah resmi dicetak dan dilepas Ke Komunitas. Baca Juga: Jelang Pengumuman Suku Bunga Lembagakeuanganpusat, Idr Melemah Ke Rp17.860 per Usd AS
“Uang Idr Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Pembantu Pemimpin Negara Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia tetap merupakan alat pembayaran yang sah Ke Daerah NKRI,” ujar Denny.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lembagakeuanganpusat Pastikan Uang Idr Cetakan 2026 Bertanda Tangan Purbaya Tetap Sah Di Sebab Itu Alat Pembayaran











