loading…
Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews
“Mengadili Mengungkapkan perlawanan advokat terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati.
Hakim Lalu memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Untuk melanjutkan pemeriksaan Perkara Pidana yang dituduhkan kepada Roy. Karenanya, Perkara Pidana ini Berencana masuk tahap pembuktian.
Baca Juga: Roy Suryo Minta Praktisi Medis Tifa Tak Khawatir Hadapi Peristiwa Pidana Ijazah Jokowi: Yang Ditarget Saya
“Memerintahkan penuntut umum Untuk melanjutkan pemeriksaan Perkara Pidana Nomor 300/Pid.B/2026/PN JKT Timur atas nama Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo,” lanjut Christina.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perlawanan Roy Suryo Tak Diterima, Perkara Pidana Fitnah Ijazah Jokowi Masuk Pembuktian











