Wisata  

Nama SIKS Spike Buwono XIV Didaftarkan Hingga HAKI, Kubu Purbaya Kirim Surat Keberatan



Solo

Nama SISKS Spike Buwono XIV didaftarkan Hingga Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI. Kubu PB XIV Purbaya pun merespons keras.

Juru bicara PB XIV Purbaya, KPA Singonagoro, Mengungkapkan Untuk prinsip Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), sebuah nama atau gelar tidak bisa dijadikan objek hak cipta.

“Kita perlu mencermati bersama, Di Untuk prinsip hak cipta, nama itu bukan termasuk objek hak cipta. Bersama Sebab Itu tanggapan kami, pertama, nama SISKS Spike Buwono XIV itu saya yakin tidak didaftar sebagai hak cipta,” ujar KPA Singonagoro Pada dihubungi, Jumat (19/6).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menduga yang didaftarkan bukanlah nama, melainkan karya Visual berupa logo atau tipografi tertentu. Logo tersebut digambarkan Memiliki tulisan berwarna hijau Bersama bingkai emas.

“Setelahnya kami cermati, yang didaftar itu gambar atau logo semacam itu, lebih Hingga arah tipografinya. Kami menyayangkan adanya hal tersebut,” lanjutnya.

Pihaknya menyebut Berencana segera berkomunikasi Bersama Dirjen HAKI Untuk mengajukan keberatan secara resmi. Di Itu, dirinya menyebut telah memegang surat komitmen Bersama Kemenkum Sebelum era PB XIII yang Mengungkapkan bahwa urusan prinsip Yang Berhubungan Bersama hal-hal keraton harus melibatkan komunikasi Bersama pihak internal Keraton.

“Kami Berencana mengirim surat keberatan serta mengingatkan surat yang dulu pernah disampaikan Bersama Kementerian Hukum. Kami Berencana segera berkomunikasi Bersama Dirjen HAKI Untuk meminta penghapusan hak cipta tersebut,” terangnya.

Singonagoro pun menepis kabar yang menyebut adanya putusan Lembaga Proses Hukum yang melegitimasi PB XIV Mangkubumi sebagai pihak yang paling berhak menggunakan nama SISKS Pakubuwono. Ia menyebut informasi yang beredar Di Kelompok itu tidak benar atau hoaks.

“Tidak ada putusan Lembaga Proses Hukum pun yang mengatakan bahwa Gusti Mangkubumi iku yang paling berhak menggunakan nama SISKS Pakubuwono. Kami pastikan itu hoaks. Kami sudah mengantongi surat Bersama Lembaga Proses Hukum Negeri bahwasanya tidak ada kebenaran Bersama informasi tersebut,” tegasnya.

“Informasi ini disalahgunakan Bersama pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seolah-olah melegalkan nama tersebut dipakai orang yang tidak Memperoleh amanah Untuk menjadi raja,” pungkasnya.

Diberitakan Sebelumnya, pengacara asal Solo, Arif Sahudi, mendaftarkan nama SISKS Spike BUWONO XIV Hingga Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Tetapi ia merahasiakan siapa yang memerintahnya Untuk mendaftar.

Dilansir situs dgip.go.id, nama tersebut didaftarkan kelas 41, Bersama deskripsi organisasi pameran Karya Seni Untuk tujuan Kearifan Lokal Dunia atau Pembelajaran, mengatur pameran, kongres, seminar dan konferensi Untuk keperluan Kearifan Lokal Dunia dan hiburan.

Untuk keterangannya, pengajuan hak kekayaan intelektual SISKS Spike BUWONO XIV diajukan, diterima, dan dipublikasikan Di Senin (25/5/2026). Bersama nomor BRM: BRM26108A, nomor permohonan: JID202649270. Pendaftaran itu masih berstatus (TM) Masa Pengumuman (BRM).

———

Artikel ini telah naik Di detikJateng.

(wsw/wsw)

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Nama SIKS Spike Buwono XIV Didaftarkan Hingga HAKI, Kubu Purbaya Kirim Surat Keberatan