loading…
KPK melakukan pemeriksaan Di dua mantan direktur LPEI hari ini. Foto/SindoNews
“Hari ini Kamis (10/4) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Yang Terkait Didalam dugaan tindak pidana Penyuapan Untuk pemberian fasilitas kredit Didalam Lembaga Pembiayaan Produk Ekspor Indonesia (LPEI),” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (10/4/2025).
Adapun kedua saksi yang diperiksa yakni Hadiyanto dan Robert Pakpahan. Pemeriksaan ini dilaksanakan Hingga Gedung Merah Putih Jakarta. “H mantan Direktur LPEI. RP mantan Direktur LPEI,” katanya.
Sekadar informasi, Tindak Kejahatan ini KPK telah Mengeluarkan lima Dugaan Pelaku Untuk Tindak Kejahatan dugaan Penyuapan pemberian kredit Didalam LPEI. Didalam lima orang tersebut, dua berasal Didalam LPEI dan sisanya Didalam PT Petro Energy (PE) selaku debitur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelimanya adalah Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi; Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan. Lalu Didalam pihak PT PE yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.
Di Pada Yang Sama, Didalam lima Dugaan Pelaku Untuk Peristiwa Pidana ini, tiga Hingga antaranya telah ditahan, yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta. Adapun nilai potensi kerugian Negeri yang semula diperkirakan Rp988,5 miliar telah dikoreksi Didalam KPK menjadi Rp846,9 miliar.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Periksa 2 Mantan Direktur LPEI Yang Terkait Didalam Penyuapan Pemberian Kredit Hari Ini