Jangan Salah Paham, Ini Detail Aturan STNK Mati 2 Tahun Diblokir


Komunitas bermotor harus waspada jika menunggak Pph kendaraan bermotor. Sebab bisa Berpotensi Untuk data STNK dihapus Dari polisi jika perpanjang lima tahunan menunggak Pada dua tahun.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus Akansegera menerapkan aturan blokir STNK apabila mati lima tahun tidak diperpanjang Pada dua tahun.

Rencananya aturan dihapusnya data kendaraan ini Akansegera berlaku tahun ini dan ditetapkan secara nasional.


“Karena Itu tahun ini dan berlaku nasional,” kata Yusri beberapa waktu lalu.


Lanjut Yusri menjelaskan polisi tidak Akansegera menyita kendaraan yang datanya dihapus Sebab STNK mati. Kendaraan Pribadi ataupun Kendaraan Bermotor Roda Dua yang datanya dihapus tidak melanggar Syarat pidana, tetapi kendaraan tak bisa dipakai lagi Ke jalanan.

“Berarti disita? Enggak. Kendaraan enggak melanggar pidana, tapi dimuseumkan saja lah saran saya,” ujar Yusri.

Ia juga tak menyebut bahwa kendaraan tersebut bodong. Ia hanya menekankan kendaraan itu sudah tak lagi Memperoleh identitas Sebab datanya sudah terhapus.

Sebelumnya menghapus data kendaraan, polisi, kata Yusri Akansegera terlebih dulu mengirimkan surat peringatan atau teguran sebanyak tiga kali kepada pemilik yang menunggak Pph.

Apabila kendaraan tidak ditanggapi, maka data kendaraan Akansegera dihapus Ke tahun yang sama.

Detail aturan blokir data kendaraan

Payung hukum penghapusan data kendaraan apabila menunggak Pph diatur Di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ke Pasal 74 Ayat 3 disebutkan kendaraan bermotor yang datanya dihapus tak bisa diregistrasi kembali.

Dihapusnya data kendaraan dilakukan Bersama dua pertimbangan. Yaitu Sebab kendaraan rusak berat, atau jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun Setelahnya masa berlaku STNK lima tahun habis.

Aturan tersebut diperkuat Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Ke Pasal 85 menjelaskan Sebelumnya data kendaraan dihapus, pemilik bakal Merasakan tiga kali peringatan lewat surat yang dikirim kepada pemilik kendaraan.

[Gambas:Video CNN]




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Jangan Salah Paham, Ini Detail Aturan STNK Mati 2 Tahun Diblokir