Mataram –
Seorang Instruktur hotel Ke Lombok diduga melakukan pelecehan seksual Pada mahasiswi magang (PKL) Ke hotel tersebut. Mahasiswi itu diraba-raba pahanya.
Dugaan pelecehan seksual itu menimpa seorang mahasiswi berinisial CM yang Lagi melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL) Ke Hotel Rinjani Lodge, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kronologi Kejadian
Peristiwa itu diduga terjadi Di gadis asal Kecamatan Bayan, Lombok Utara, itu PKL Ke Hotel Rinjani Lodge Ke bulan April 2023. Pelakunya diduga Instruktur hotel berinisial AK.
AK diduga meraba-raba paha korban CM. Tetapi, AK membantahnya. AK membantah pernah memegang dan meraba paha CM. Di itu, CM disebut AK Lagi berbaring Ke salah satu tempat menaruh Konsumsi, hingga terlihat kakinya.
“Lantaran tidak enak kan banyak tamu lalu lalang, saya Merangsang kaki CM waktu itu. Nah temannya yang narik CM,” ucap AK.
Kuasa hukum CM, Yan Mangandar menambahkan, Ke bulan April 2023, CM dan mahasiswa PKL lainnya melaporkan AK Hingga Satreskrim Polres Lombok Utara Yang Terkait Di dugaan pelecahan seksual yang dialami Pada PKL Ke hotel tersebut.
Diduga, CM sempat Merasakan beberapa kali tindakan Kekejaman seksual Dari AK Dari Februari sampai Maret 2023. Diduga bukan hanya CM yang Merasakan pelecehan seksual secara fisik dan verbal saja, tapi ada korban lainnya.
“Korban ini Merasakan Kekejaman seksual Di PKL Ke hotel tersebut. Di itu masih berstatus mahasiswa jenjang diploma Ke salah satu kampus Ke Mataram,” kata Yan, Sabtu (4/5/2024).
Korban CM Malah Karena Itu Dugaan Pelaku Aturantertulis ITE
Bukannya Merasakan keadilan, korban berinisial CM malah ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku Dari penyidik Polda NTB Yang Terkait Di Perkara Pidana Hukum pencemaran nama baik.
CM, ditetapkan Dugaan Pelaku seusai curhat Ke akun Facebook pribadinya Yang Terkait Di Perkara Pidana Hukum Kekejaman seksual yang dialami Ke Maret 2023. Dia dilaporkan Dari AK.
CM ditetapkan menjadi Dugaan Pelaku Perkara Pidana Hukum ITE seusai dilaporkan AK Ke 3 Juli 2023. Untuk surat yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Nasrun Pasaribu, CM diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 Aturantertulis ITE.
Pengacara Minta Status Dugaan Pelaku CM Dicabut!
Yan Mengandar pun meminta kepada Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB agar segera mencabut status Dugaan Pelaku kepada CM.
“Kami meminta agar Polda menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidik (SP3). Lantaran Pada ini status Dugaan Pelaku sangat membuat korban Merasakan tekanan mental,” katanya.
Perkara Pidana Hukum Naik Hingga Penyelidikan
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu Ghufron Subeki mengatakan Perkara Pidana Hukum dugaan pelecehan yang dilakukan AK tinggal menunggu gelar Perkara Pidana Sebagai menentukan proses hukum Lanjutnya.
“Sambil CM masih Ke luar negeri. Terlapor sudah diperiksa, korban sudah diperiksa. Kami gelar dahulu, Mutakhir nanti apakah naik Dugaan Pelaku atau tidak,” ujar Ghufron Di Diskusi Koordinasi Pemilihan Kepal Adaerah Damai Ke Mataram, Rabu (21/8/2024).
Penyidik Satreskrim Polres Lombok Utara telah memeriksa belasan saksi Untuk Perkara Pidana Hukum pelecehan seksual itu, termasuk korban dan terlapor.
“Termasuk ada teman CM waktu PKL Ke sana 2023 sudah kami periksa,” ujar Ghufron.
Korban CM, Akansegera kembali dimintai keterangan Sebagai memperkuat dugaan pelecehan yang dilakukan AK kepada CM dan rekannya Di PKL Ke Hotel & Villa Rinjani Lodge.
“Sesudah dimintai keterangan kembali Mutakhir Akansegera kami naikkan statusnya nanti,” tegas Ghufron.
Sebagai informasi, penyidik Satreskrim Polres Lombok Utara telah menemukan minimal dua alat bukti dugaan kuat terjadinya Kekejaman seksual yang dialami Dari korban DT dan CM ketika PKL Ke Hotel & Villa Rinjani Lodge Ke Februari 2023. Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 18 Juli 2024.
——–
Artikel ini telah naik Ke detikBali.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Instruktur Hotel Ke Lombok Diduga Lecehkan Mahasiswi PKL, Pahanya Diraba-raba