Bisnis  

Hippindo Kecewa Pungutan Pph Pedagang Online Ditunda: Kami Bayar 11%

loading…

Hippindo kecewa atas keputusan pemerintah menunda pemberlakuan pemungutan Pph penghasilan Bagi pedagang Di platform perdagangan elektronik. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Berkata kecewa atas keputusan pemerintah menunda pemberlakuan pemungutan Pph penghasilan Bagi pedagang Di platform perdagangan elektronik. Asosiasi menilai Keputusan tersebut memperlebar ketimpangan Di pelaku usaha ritel konvensional dan pedagang daring Untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

“Kami Hippindo menyampaikan Untuk awal bahwa kami itu bayar 11% (PPN). Di ritel itu kami bayar 11%. Malahan kami juga online pun kami setor Bangsa 11%. Dari Sebab Itu kami harapkan Untuk Kontek Sini terjadi sama rata Di online dan offline. Kami berharap dipungutlah seperti kami memungut,” kata Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah Di ditemui Di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Baca Juga: Pungutan Pph Toko Online via Perdagangan Elektronik Ditunda, Ini Pertimbangannya

Budihardjo mengatakan kesetaraan kewajiban fiskal menjadi faktor penting Bagi menciptakan persaingan usaha yang sehat. Menurut dia, penerapan pungutan Pph yang sama Bagi pelaku usaha daring dan luring Akansegera menghilangkan kesenjangan yang Di ini dirasakan peritel yang telah memenuhi kewajiban perpajakan.

Ia menambahkan pelaku usaha ritel telah Dari lama meminta pemerintah segera menerapkan Keputusan tersebut. Lantaran itu, Hippindo mengaku kecewa atas keputusan pemerintah kembali menunda implementasi pemungutan Pph Bagi pedagang Di platform Perdagangan Elektronik.

“Ingin segera diterapkan. Kami minta supaya segera Lantaran itu memang permintaan Untuk kami. Kami mendukung pemerintah Bagi memungut Pph secara adil. Dari Sebab Itu kecewa, ya kecewa,” ujar Budihardjo.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hippindo Kecewa Pungutan Pph Pedagang Online Ditunda: Kami Bayar 11%