Jakarta –
Sebanyak 17 restoran berbintang Michelin Ke Negeri ini melanggar aturan Perlindungan Ketahanan Pangan Untuk tiga tahun. Bentuk pelanggarannya, seperti sanitasi dan bahan yang tak disetujui.
Restoran yang meraih bintang Michelin identik Bersama standar tinggi. Tetapi, pengawasan Perlindungan Ketahanan Pangan tetap menjadi aspek yang tak bisa diabaikan.
Otoritas Ke berbagai Negeri rutin memeriksa restoran tanpa memandang popularitasnya. Hasil inspeksi dapat menjadi bahan evaluasi Untuk memastikan Konsumsi aman dikonsumsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir Untuk The Korea Times, (5/8/2026), Ke Korea Selatan, sejumlah restoran yang masuk Michelin Guide ternyata menuai Perdebatan. Beberapa Ke antaranya melakukan Pelanggar Yang Terkait Bersama aturan Perlindungan Ketahanan Pangan.
|
Sebauh restoran Michelin Ke Korea Selatan melanggar aturan Perlindungan Ketahanan Pangan Setelahnya menambahkan topping semut Ke dessertnya. Foto: BBC
|
Berdasarkan data yang dirilis anggota Majelis Nasional Korea Selatan, Seo Young-seok, terdapat 17 restoran berbintang Michelin yang melanggar Undang-Undang Sanitasi Ketahanan Pangan.
Total Pelanggar mencapai 21 Peristiwa Pidana Di periode 2023 hingga 2025. Data tersebut berasal Untuk Kementerian Perlindungan Ketahanan Pangan dan Terapi Korea Selatan.
Daftar restoran itu mencakup sejumlah nama populer. Ke antaranya Myeongdong Kyoja, Mingles, Exquisine, hingga Restaurant Evett.
Jenis Pelanggar paling banyak adalah tidak mengikuti pelatihan kebersihan wajib. Peristiwa Pidana ini menyumbang tujuh Pelanggar atau Di 33 persen.
Ternyata ditemukan sebanyak 17 restoran berbintang Michelin yang melakukan beberapa Pelanggar lainnya. Foto: The Korea Times |
Pelanggar lain meliputi perubahan data usaha yang tidak dilaporkan. Ada pula Pelanggar standar Ketahanan Pangan, sanitasi, dan pemeriksaan Kesejaganan pekerja.
Sambil Itu Gwanghwamun Mijin dua kali melanggar aturan pelaporan perubahan data usaha. Kedua restoran dikenai denda serta perintah perbaikan.
Peristiwa Pidana yang paling menyita perhatian melibatkan Restaurant Evett. Restoran berbintang dua Michelin itu diduga memakai semut yang belum disetujui sebagai bahan Ketahanan Pangan Ke Korea Selatan.
Perkara Hukum tersebut menjadi satu-satunya Peristiwa Pidana yang dibawa hingga Hingga jaksa. Otoritas menilai penggunaan bahan tersebut melanggar Syarat Perlindungan Ketahanan Pangan.
Selain tiga restoran yang menjadi sorotan utama, pelaku usaha lain hanya Merasakan Hukuman Politik administratif. Bentuknya berupa perintah perbaikan fasilitas atau denda administratif.
(dfl/dfl)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: 17 Restoran Michelin Ke Negeri Ini Langgar Aturan Perlindungan Ketahanan Pangan












