Bisnis  

Hapus Pajak Lainnya JHT, Ri Buruh Klaim Kantongi Restu Dirut BPJS Ketenagakerjaan

loading…

Penasihat Khusus Ri Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejajaran Buruh, Said Iqbal membeberkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Menyediakan restu Pada Wacana pembebasan Pajak Lainnya JHT. Foto/Dok

JAKARTA – Penasihat Khusus Ri Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejajaran Buruh, Said Iqbal membeberkan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan Menyediakan restu Pada Wacana pembebasan Pajak Lainnya Jaminan Hari Tua ( JHT ) hingga menjadi 0 persen guna mewujudkan asas keadilan Untuk para buruh.

Pernyataan tersebut diungkapkan usai dirinya melangsungkan pertemuan tertutup Bersama Direktur Utama beserta seluruh jajaran direksi BPJS Ketenagakerjaan hari ini, Selasa (14/7/2026).

Pertemuan itu Merundingkan berbagai agenda krusial, mulai Bersama reformasi sistem perpajakan JHT, jaminan perlindungan Untuk korban kecelakaan kerja Ke PT Moya Indonesia, penyelarasan data pemutusan hubungan kerja (Pengurangan Tenaga Kerja), hingga Langkah pemberdayaan ekonomi Untuk para penerima manfaat JHT.

Baca Juga: Said Iqbal Berhasil Bertemu Purbaya: Sodorkan Draf Reformasi Pajak Lainnya JHT, Buruh Batal Unjuk Rasa Besok

Said menuturkan bahwa sesi pembahasan utama diarahkan Ke gagasan penghapusan Pajak Lainnya JHT, sebuah usulan yang Sebelumnya Itu juga telah ia sampaikan secara langsung kepada Pejabat Tingginegara Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hapus Pajak Lainnya JHT, Ri Buruh Klaim Kantongi Restu Dirut BPJS Ketenagakerjaan