Daftar Isi
—
Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi kegiatan yang wajib dilakukan pengendara setiap lima tahun sekali Didalam awal diterbitkan. Cara memperpanjang Di Juli 2024 masih sama seperti biasanya.
Akan Tetapi Di sejumlah Area Ditengah diuji coba perpanjangan SIM disertai keikutsertaan BPJS Kesejaganan sesuai Peraturan Kepolisian Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, atas perubahan Peraturan Kepolisan Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Uji coba yang efektif mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 itu diterapkan Di tujuh Area Provinsi yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebagai bulan ini, prosedur dan biaya perpanjangan SIM tidak Merasakan perubahan Didalam bulan Sebelumnya Itu.
Beberapa langkah dan dokumen harus diikuti dan disiapkan agar permohonan perpanjangan SIM dapat disetujui tanpa harus membuatnya Didalam awal.
Setiap individu juga diharuskan membayar biaya tertentu Sebagai memperpanjang masa berlaku SIM.
Biaya perpanjangan SIM tidak berubah, mulai Didalam Rp75 ribu sesuai Didalam Syarat yang tercantum Di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Di Di Itu individu juga harus membayar psikotest Di setiap Satpas SIM. Harganya bervariatif, mulai Didalam Rp60 ribu sekali tes.
Biaya perpanjangan SIM Sebagai dua jenis SIM, yaitu SIM A dan SIM C, sebagai berikut:
• Biaya perpanjang SIM A: Rp80 ribu
• Biaya perpanjang SIM A Umum: Rp80 ribu
• Biaya perpanjang SIM C: Rp75 ribu
• Biaya perpanjang SIM C1: Rp75 ribu
• Biaya perpanjang SIM C2: Rp75 ribu
Apabila hendak mengurus perpanjangan SIM, perlu Sebagai mengetahui apa saja syarat dokumen dan tahapan Sebagai memprosesnya.
Syarat perpanjang SIM
1. Lampirkan SIM lama yang masih berlaku
Masa berlaku maksimum Sebagai perpanjangan SIM adalah satu hari Sebelumnya tanggal kedaluwarsa SIM. Pastikan Sebagai menyertakan salinan fotokopi SIM tersebut.
Jika perpanjangan SIM dilakukan Sesudah tanggal kedaluwarsa, maka SIM Dikatakan tidak berlaku lagi dan pemohon diwajibkan Sebagai membuat SIM Mutakhir.
2. Lampirkan KTP dan fotokopian
Sebagai persyaratan tambahan Sebagai proses perpanjangan SIM, fotokopi KTP diperlukan Sebagai keperluan petugas. Disarankan Sebagai membuat beberapa salinan fotokopi KTP Sebelumnya pergi Hingga Satpas SIM terdekat.
3. Surat keterangan sehat Didalam Ahli Kebugaran
Umumnya, setiap Satpas SIM bekerja sama Didalam klinik Sebagai menangani proses dokumen ini.
Anda dapat memperoleh surat tersebut Didalam menjalani tes Kesejaganan Di Satpas, Simling, atau SIM corner.
Untuk yang melakukan perpanjangan SIM secara online, surat keterangan sehat bisa diperoleh secara online Lewat situs web atau Inisiatif e-Rikkes.
4. Surat keterangan lulus tes psikologi
Anda dapat memperoleh surat tersebut Sesudah menjalani uji tes psikologi secara langsung Di Satpas, SIM Corner, atau Kendaraan Pribadi Simling.
Anda juga Memiliki opsi Sebagai melakukan uji tes psikologi secara daring Lewat situs ePPsi SIM atau Inisiatif ePPSi SIM.
5. Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM
Anda dapat mengisi formulir ini secara langsung ketika Berkunjung Hingga Satpas, SIM Corner, atau Simling. Jika Anda memilih Sebagai memperpanjang SIM secara daring, formulir ini dapat diakses Lewat situs resmi
Sesudah mengetahui biaya dan syarat perpanjangan SIM Di Bulan Mei 2024, langkah Lanjutnya adalah mempelajari prosedur perpanjangan SIM.
Pihak kepolisian Pada ini menawarkan dua opsi Sebagai memperpanjang SIM, yaitu Lewat daring dan langsung. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Langkah-langkah memperpanjang SIM Di kantor polisi
– Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Kendaraan Pribadi SIM keliling terdekat sesuai Didalam lokasi tempat tinggal Anda.
– Siapkan semua dokumen yang diperlukan Sebagai memenuhi persyaratan perpanjangan SIM. Pastikan tidak ada yang terlewat.
– Isi formulir permohonan perpanjangan SIM.
– Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai Didalam jenis SIM yang Anda perpanjang.
– Lakukan proses perekaman sidik jari dan foto.
– Tunggu sebentar hingga petugas Menyediakan SIM Mutakhir Anda. Jika blanko SIM kosong, Anda Akansegera diberitahu tentang jadwal pengambilan SIM.
Memperpanjang SIM lewat Inisiatif
Selain Berkunjung Hingga Satpas SIM Sebagai memperpanjang SIM, Anda juga dapat memperpanjang SIM tanpa perlu Berkunjung Hingga kantor polisi.
Cukup Didalam mengakses Gadget gawai atau smartphone. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi situs pelayanan SIM
Kunjungi situs Di smartphone atau gawai.
Bila ingin melakukan perpanjangan SIM secara daring dapat menggunakan Inisiatif, cukup unduh Inisiatif SIM Nasional Presisi (SINAR) Lewat Play Store.
2. Registrasi SIM online
Sesudah Itu Hingga tahap registrasi SIM online Didalam klik menu register atau pendaftaran dan pilih “Perpanjang SIM” Di menu yang tersedia
3. Isi formulir
Sesudah itu, User Akansegera diminta Sebagai mengisi semua informasi yang diminta Di formulir online dan memasukkan kode verifikasi sesuai Didalam yang tertera. Sesudah selesai, klik “kirim”.
Tunggu sejenak hingga Anda Merasakan notifikasi Lewat email yang memberitahu bahwa registrasi telah berhasil dilakukan, beserta kode tagihan Sebagai pembayaran perpanjangan SIM.
4. Pembayaran
Lanjutnya, lakukan pembayaran dan pastikan Sebagai menyimpan bukti pembayaran tersebut agar diberikan kepada petugas.
Sesudah itu, Anda dapat Berkunjung Hingga Satpas, SIM Corner, atau Simling Sebagai Membahas SIM yang telah diperpanjang. Pastikan Sebagai membawa seluruh dokumen persyaratan perpanjangan SIM, serta bukti pembayaran dan registrasi.
Sesudah menyerahkan semua dokumen kepada petugas, lakukan proses perekaman sidik jari dan foto Sebagai SIM Mutakhir Anda.
Tunggu hingga nama Anda dipanggil Didalam petugas Sebagai Membahas SIM yang telah diperpanjang.
Begitulah cara-cara memperpanjang SIM, lengkap Didalam biayanya Di Juli 2024. Seluruh proses ini dapat diselesaikan Untuk waktu kurang Didalam satu hari tanpa perlu Lewat calo.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Mudah Perpanjang SIM Bulan Juli 2024 Tanpa Calo